Baru Sembuh, Bekas Wakil Ketua DPRD Langsung Dibui

Reporter

Rabu, 26 Juni 2013 11:35 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Bojonegoro-Setelah beberapa kali mangkir, Kejaksaan akhirnya menjebloskan Maksum Amin, 63 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro pada Selasa petang 25 Juni 2013. Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung yang memvonis enam tahun penjara atas mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.


Maksum Amin dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro di rumahnya di Desa Kedungsari Kecamatan Temayang, atau sekitar 30 kilometer arah selatan Kota Bojonegoro. Ia sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya dan Mojokerto, lebih dari sebulan sejak putusan Mahkamah Agung.


Proses eksekusi politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul. Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini bertanggungjawab atas korupsi dana Perjalanan Dinas DPRD Bojonegoro senilai Rp 13,2 miliar.


Dari rumah terpidana di Kecamatan, jaksa eksekutor membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Kartini, Bojonegoro. Maksum selanjutnya dimasukkan ke ruang Seksi Tindak Pidana Khusus untuk keperluan registrasi. Tak berapa lama kemudian, terpidana dibawa ke Lapas Kelas II di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. “Prosesnya singkat,” kata Nusirwan Sahrul, Rabu 26 Juni 2013.


Di mata tetangganya, Maksum Amin dikenal sebagai tokoh masyarakat dan ringan membantu orang.Termasuk membantu di beberapa lembaga pendidikan, social dan sejenisnya. “Ya, kerap menolong orang,” kata Abdul Madjid, tetangganya di Desa Temayang Kecamatan Temayang Bojonegoro.


Advertising
Advertising

Lain halnya dengan rekannya sesama Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Meochtar Setiyohadi. Keponakan Kusni Kadut ini, sekarang masih dalam status buron. Bahkan, sejak Kejaksaan Bojonegoro menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) –pertengahan bulan Mei 2013—hingga kini Moctar belum diketahui keberadannya.


Kejaksaan juga telah melaporkan ke Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal. Jaksa juga telah menghubungi ke sejumlah Kantor Kejaksaan di Jawa Timur, Bali dan Jawa Tengah, berikut menyebarkan profil dan fotonya di tempat umum. “Memang masih dalam pencarian,” ujar seorang penyidik di Kejaksaan Bojonegoro.


Putusan MA No 1481/K/pid.sus/2012 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada Maksum Amin dan Mochtar Setiyohadi. Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. MA mengabulkan kasasi Jaksa serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 milyar. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp 754.050.000.


SUJATMIKO



Terhangat:


Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap

Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental

Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung

Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya

Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA

Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK

Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

3 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

3 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

16 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

17 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

20 jam lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

20 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

20 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya