TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa selama sepekan. Penundaan ini dilakukan setelah melalui forum lobi antarpimpinan fraksi dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 25 Juni 2013.
"Ada waktu seminggu untuk penyempurnaan dan melakukan sosialisasi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, sosialisasi untuk mengakomodasi keinginan sejumlah pihak dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, pengesahan undang-undang ini bukan persoalan menang dan kalah. Karena ini menjadi RUU inisiatif DPR sedangkan masih ada penolakan dari fraksi maka RUU ini tidak bisa dipaksakan untuk diputuskan. Namun, RUU Ormas menjadi kebutuhan karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak sesuai karena ada perubahan rezim.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi optimistis pengesahan RUU Ormas akan diketok pada 2 Juli 2013 mendatang. Menurut dia, selama sepekan ini akan ada sosialisasi kepada mereka yang masih menolak peraturan ini. "Mungkin masih ada yang tertinggal, saya tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas dalam sidang paripurna diskors akibat mendapat penolakan dari sejumlah anggota. Anggota Dewan memprotes mekanisme dan substansi yang dinilai masih perlu pembahasan lagi. Taufik Kurniawan akhirnya menskors sidang paripurna untuk lobi pimpinan fraksi.
"Pada pasal 53 ada larangan tapi diatur mengenai sanksi atas pelanggaran larangan ini," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding. Dia menyebutkan, pada pasal 61 hingga pasal 83 yang mengatur sanksi, tidak ada poin yang mengatur mengenai sanksi terkait aktivitas ormas asing.
Sudding juga mempermasalahkan mengenai asas ormas. Dalam pasal 3, asas ormas disebut dapat mencantumkan ciri tertentu yang sesuai kehendak dan cita-cita ormas. Menurut Sudding, pasal ketentuan mengenai cita-cita dan kehendak yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 rentan multitafsir.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah juga mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai belum diatur dan saling tumpang tindih. Dia mencontohkan pengaturan mengenai perkumpulan yang masih berbentuk staatsblad. Selain itu, ada juga ormas yang berbentuk yayasan. Pengaturan ini rentan disharmonisasi karena sudah ada undang-undang yayasan.
Dimyati juga mengkritik adanya forum pimpinan daerah tingkat kabupaten. Dia meminta agar cara-cara seperti Orde Baru seperti ini tidak digunakan lagi. Dia meminta, sanksi terhadap ormas di tingkat kabupaten atau kota tidak dilakukan melalui forum tetapi melalui mekanisme hukum.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
Ada Caleg Bekas Model Porno dan Temperamental
Ayi Vivananda Bakal Gugat Hasil Pilkada Bandung
Soal Asap, SBY Sesalkan Komentar Anak Buahnya
Pernikahan Darin-Luthfi Tak Tercatat di KUA
Alasan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Gadis Berwajah Nenek-nenek Ini Jalani Operasi
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
2 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
3 jam lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
18 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
2 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
4 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
4 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya