Tanggapan Media Terhadap Laporan Laksamana Sukardi

Reporter

Editor

Kamis, 7 Oktober 2004 21:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menanggapi laporan Laksamana Sukardi, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Dewan Pers perihal pemberitaan kelima media, Kamis (7/10), pihak terlapor pun memberikan komentarnya. Pemimpin Redaksi Majalah TRUST mengatakan, tulisan berjudul "Laksamana, Kenapa Harus Kabur?" edisi nomor 52 tahun 2, 27 September-3 Oktober 2004 sudah memenuhi standar jurnalistik. "Kita sudah mengklarifikasi hal ini kepada kakaknya (Samudera Sukardi)," kata Bambang Aji Setiady kepada Tempo lewat sambungan telepon.Aji juga menampik tuduhan yang diajukan Laksamana. Karena TRUST adalah media mingguan, dan sudah banyak koran-koran memberitakan isu "kabur"nya Laksamana itu sebelum TRUST sendiri memberitakannya. "Pemberitaan yang kami lakukan adalah mempertanyakan isu itu. Kita ingin memberitakan isu itu," kata Aji yang kemudian menilai, pemberitaan TRUST justru menguntungkan alumnus Institut Teknologi Bandung itu (Laksamana Sukardi). "Kita tidak menghakiminya, justru mempertanyakan apa benar Laks kabur?" kata Aji lagi.Hal senada juga dilontarkan Redaktur Eksekutif (penanggung-jawab) Harian Rakyat Merdeka, Teguh Santoso. "Pemberitaan kami tidak berpretensi untuk mefitnah Laks. Kami sudah melakukan konfirmasi dari keluarga. Tulisan berjudul 'Dikhawatirkan Kabur Ke Luar Negeri, Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana' edisi Jumat 24 September 2004, sudah sesuai dengan standar jurnalistik," kata Teguh kepada Tempo lewat sambungan telepon..Menurut Teguh, judul yang menginstruksi Jaksa Agung untuk mencekal Laks, merupakan reaksi berbagai pihak yang mendengar dan membaca berita "kabur"nya Laksamana ke luar negeri. "Itu benar-benar fakta, dan kita tulis apa adanya," kata Teguh. Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Nusa di Denpasar, Bali, Herman Basuki mengatakan, pemberitaan pihaknya tidak bermaksud menuduh. Karena kepergian Laksamana ke luar negeri sudah jadi pengetahuan umum, sehingga Harian Nusa pada edisi 24 September lalu merasa perlu memberitakannya."Berita kami berupaya memberi penjelasan ke publik atas kabar Laks yang ke luar negeri. Penggunaan judul 'Laks Diisukan Kabur ke Luar Negeri', itu karena berita ini sudah menjadi gunjingan hangat di masyarakat," kata Basuki kepada Tempo.Menurut Basuki, pihaknya sudah menghubungi rumah dinas dan menanyakan anggota keluarga Laksamana. Upaya itu tidak berhasil, sehingga akhirnya konfirmasi ke sejumlah orang yang mengetahui kepergian Laksamana Sukardi itu, pun dilakukan. "Jika kami dipanggil Dewan Pers, kami akan datang untuk mengklarifikasi pemberitaan itu. Kami akan menjelaskan, pemberitaan kami sudah berimbang," kata Basuki lagi.Edy Can, Elik S. - Tempo

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya