Ini 12 Nama Tersangka Kasus Cebongan

Reporter

Editor

Fanny Febiana

Kamis, 20 Juni 2013 09:28 WIB

Pekerja menyiapkan keperluan yang dibutuhkan untuk sidang militer Kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta (19/6). Sidang kasus penembakan Lapas 2B Cebongan yang melibatkan anggota Kopassus itu akan digelar pada Kamis (20/6). ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyidangkan kasus penyerangan oleh anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Kamis pagi ini, 20 Juni 2013. 12 tersangka sudah tiba di kantor Pengadilan Militer pada pukul 08.30 WIB.


Dengan pakaian dinas dan baret merah mereka dibawa dengan mobil tahanan Polisi Milter jenis Isuzu Elf. Mereka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Berdasarkan jadwal sidang, nama tersangka dan pasal yang digunakan juga tertulis lengkap. Keduabelas tersangka itu dibagi menjadi empat berkas dan empat persidangan.

Berkas pertama adalah atas nama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik. Mereka dijerat dengan dakwaan primer menggunakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Berkas kedua atas nama Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, Sersan Satu Suprapto. Mereka dijerat pasal primer 340 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Subsider dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Lebih subsider dijerat dengan pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan kedua pasal 170 (1) KUHP.

Berkas ketiga atas nama Sersan Dua Ikhmawan Suprapto. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-2
KUHP. Lebih sunsider dierat dengan pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Sementara berkas keempat adalah atas nama Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat dengan pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Para tersangka langsung dimasukkan ke ruang tahanan yang berada sisi selatan ruang sidang utama Pengadilan Militer jalan lingkar timur Banguntapan Bantul. Selain polisi militer, Satuan Brigade Mobil Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tampak berjaga di luar gedung. Juga ada mobil gegana yang disiapkan di sisi selatan gedung. "Kami terjunkan beberapa tim, di ring satu dan di ring dua," kata Komandan Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Gatot Sudibyo.

MUH SYAIFULLAH

Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini

Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat

Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog

Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi

Berita terkait

Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

22 Mei 2017

Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat kembali membuka pendaftaran calon peserta Ekspedisi NKRI 2017.

Baca Selengkapnya

Konflik Papua, Ray Rangkuti Minta Peran TNI Dibatasi  

5 Oktober 2016

Konflik Papua, Ray Rangkuti Minta Peran TNI Dibatasi  

Seharusnya TNI tidak dapat turun tangan dalam mengatasi konflik di tanah tersebut.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Kapolri tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua  

25 April 2016

Ini Kata Kapolri tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua  

Ada dua cara penyelesaian: pertama, dengan pendekatan politis; dan kedua, dengan pendekatan hukum.

Baca Selengkapnya

BIN Sebut 20 Penembakan di Papua Selama 2015  

9 Februari 2016

BIN Sebut 20 Penembakan di Papua Selama 2015  

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas tetap harus ada.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Polsek Sinak, TNI AD Tingkatkan Kewaspadaan  

28 Desember 2015

Penyerangan Polsek Sinak, TNI AD Tingkatkan Kewaspadaan  

TNI Angkatan Darat juga menyiagakan intelijen untuk pencegahan dini serangan lanjutan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Kasus Kekerasan Militeristik Terus Menguat di Papua?

7 September 2015

Kenapa Kasus Kekerasan Militeristik Terus Menguat di Papua?

Menurut Komnas HAM, hampir setiap minggu terjadi kasus kekerasan di Papua.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Berdemo Tuntut Jokowi Tarik Militer dari Papua  

4 September 2015

Mahasiswa Berdemo Tuntut Jokowi Tarik Militer dari Papua  

Para mahasiswa yang berdemo mengingatkan Jokowi kalau jumlah rakyat Papua yang terbunuh sejak 1 Mei 1963 mencapai 500 ribu jiwa.

Baca Selengkapnya

TNI Tembak Warga di Timika, Ini Kronologi Versi Warga  

28 Agustus 2015

TNI Tembak Warga di Timika, Ini Kronologi Versi Warga  

Penembakan itu dilakukan dua pemuda mabuk yang belakangan diketahui anggota TNI di Mimika

Baca Selengkapnya

Anak-anak Papua Akan Disekolahkan di Bandung  

14 Agustus 2015

Anak-anak Papua Akan Disekolahkan di Bandung  

Staf Khusus Presiden Jokowi untuk urusan Papua ingin memboyong anak-anak Papua belajar sampai sarjana di Bandung.

Baca Selengkapnya

KSAD: Kodam Baru di Papua Selesai Januari 2016

30 Mei 2015

KSAD: Kodam Baru di Papua Selesai Januari 2016

Nama Kodam baru di Papua belum ditentukan. Penetapan nama diserahkan pada masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya