TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Tersangka pelaku peledakam bom di Makassar, Agung Abdul Hamid, 36 tahun dan Munir Ansori, 28 tahun, dicecar dengan sekitar 50 pertanyaan saat diperiksa di Poltabes Yogyakarta, Selasa (5/10). Dari interograsi itu, Agung Hamid mengaku terlibat dalam peledakan di Mc Donald Mall Ratu Indah Makassar 5 Desember 2002 lalu. Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Endi Sutendi yang ikut mendampingi pemeriksaan mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung Ajun Komisaris Polisi Triatmojo dari Tim Anti-Teror Polda Sulsel. Sedangkan penangkapan terhadap dua tersangka, dipimpin oleh Ipda Kurniawan dari Polres Luwu Polda Sulawesi.Dijelaskan Endi, sekitar 50 pertanyaan untuk Agung Hamid baru berkisar pada bom di Makassar, belum meluas pada keterlibatannya dalam peledakan di cafe Sampoddo Indah Palopo Luwu Sulawesi Selatan. "Pengembangannya akan dilakukan di Makassar. Kedua tersangka sekarang sudah kita kirim ke Makassar dan silakan petugas di sana memeriksa lebih lanjut karena TKP kedua tersangka ada di sana," kata Endi.Dijelaskan Endi, sebelum tertangkap kedua tersangka memang sempat tinggal di Yogyakarta beberapa lama. Agung Hamid ditangkap pada 3 Oktober 2004 di Jalan Mangkubumi Yogyakarta. Sedangkan Munir Ansori ditangkap di salah satu wartel di Jalan Magelang, Blunyah Tegalrejo pada 27 September 2004. Selain cukup lama tinggal di Yogyakarta, mereka juga sering berpundah-pindah seperti ke Solo, Jakarta, Cirebon, Surabaya dan kota-kota di Jawa. Pada kesempatan itu, Endi menegaskan saat tersangka ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti seperti diberitakan beberapa media. Saat dilakukan penggeledahan di kos Munir Ansori di Serangan Wirobrajan, hanya ditemukan beberapa barang bekas.Selasa (5/10) pukul 12.00, kedua tersangka peledakan bom itu diserahterimakan dari Poltabes Yogyakarta diwakili Kompol Endi Sutendi ke Polda Sulsel diwakili Ipda Kurniawan dari Polres Luwu. Kedua tersangka langsung diterbangkan menuju Makassar menggunakan pesawat komersil Bouraq dari Bandara Adi Sucipto. Syaiful Amin/Heru CN - Tempo