Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Urusan Keuangan Direktorat Lalu Lintas Polri Inspektur Satu Tri Puji Raharjo mengatakan gaji yang diterima Djoko Susilo sejak September 2004 sampai Desember 2010 senilai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan anak dan istri yang telah dipotong pajak dan iuran pensiun.
"Nilai gaji yang diterima tiap tahunnya hampir sama," kata Tri saat bersaksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Juni 2013.
Tri mengatakan kenaikan gaji yang diterima pegawai Polri tiap tahunnya tidak signifikan termasuk gaji yang diterima Djoko sebagai Direktur Lalu Lintas Polri saat itu. Sedangkan dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penghasilan Djoko dari gaji pada kurun waktu tersebut berjumlah Rp 211 juta.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya.
Ditemui di luar persidangan, Djoko membantah kesaksian Tri Puji Raharjo. Ia mengatakan nilai Rp 211 juta merupakan total setelah dijumlahkan dengan honor mengajar dan honor saat menjadi narasumber. "Bukan hanya gaji," ujarnya.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.