DPRD DIY Akan Bongkar Kongkalikong Kasus Bioskop Indra
Editor
Raihul Fadjri
Rabu, 12 Juni 2013 19:15 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogykarta akan kembali menelusuri pembayaran uang tali asih untuk tujuh ahli waris bekas Bioskop Indra. Anggota Komisi A DPRD DIY, Wahyono, mengatakan standar pemberian uang tali asih harus dijelaskan Pemerintah DIY. “Penjelasan tentang dasar standar penting untuk mengetahui apakah dana itu digunakan sesuai aturan atau tidak,” ujarnya Rabu 12 Juni 2013.
Selain itu, katanya, Dewan, akan melihat dokumen tentang bukti pembayaran uang tali asih. Dokumen itu sudah ada, yakni berupa akta pembayaran. Namun, dewan akan kembali menanyakan soal itu. “Kepastian aturan dan dokumen harus dijelaskan. Kami akan mengundang SKPD dalam waktu dekat,” katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Agus Sumartono, mempertanyakan mengapa pimpinan dewan tidak membahas sengketa bekas lahan Bioskop Indra. “Ini proyek yang membutuhkan investasi yang besar. Namun, hingga kini belum ada pembahasan di tingkat pimpinan dewan,” katanya.
Ia menengarai sengketa lahan bekas Bioskop Indra mencuat karena lahan itu berada di pusat kawasan ekonomi strategis. Lahan itu rencananya akan dimanfaatkan untuk parkir di sekitar Malioboro. Tapi, dewan hingga kini belum mendapatkan konsep parkir dari Pemerintah DIY. Hingga kini kasus sengketa masih berlanjut karena satu ahli waris bernama Sukrisno menolak menerima uang tali asih.
Sekretaris Komisi B DPRD DIY, Agus Mulyono mengatakan Komisi B akan bekerjasama dengan Komisi A untuk menelusuri pemberian uang tali asih kepada ahli waris. Anggota dewan bahkan hingga kini belum tahu jumlah uang yang diterima tiap ahli waris. Menurut dia, Dewan akan segera mengirim surat resmi kepada Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X agar Pemerintah DIY memberikan penjelasan tentang pemberian uang tali asih itu. “Karena jumlahnya besar, maka kami harus pastikan pembayaran uang itu. Kami jalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Sementara, jumlah total uang tali asih untuk tujuh ahli waris sebesar Rp 18 miliar. Dari jumlah itu, Pemerintah DIY telah membayarkan uang sebesar Rp 16,3 miliar karena satu ahli waris bernama Sukrisno masih mengklaim hak atas lahan itu. Pembayaran uang tali asih dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan pengacara dari Pemerintah DIY dan tahap kedua melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pendapatan, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY.
Tapi ahli waris Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo, penerima uang tali asih itu bukan ahli waris, melainkan penyewa lahan dan bangunan di komplek bekas bioskop itu. Sengketa terjadi antara pemerintah DIY dengan Sukrisno Wibowo. Bioskop Indra terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 14 Kota Yogyakarta.
SHINTA MAHARANI