Kejaksaan Agung Desak Polri Serahkan Adrian

Reporter

Editor

Kamis, 30 September 2004 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung mendesak Mabes Polri segera menyerahkan tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu. Juru bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya akan berkirim surat, menanyakan waktu penyerahan Adrian dan barang bukti. "Kita sudah terbitkan P21, baik format maupun materiil. Sekarang kita menunggu dan mendesak kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau yang disebut dengan penyerahan tahap II," kata Kemas yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/9). Berkas Adrian sudah dinyatakan P21 atau lengkap pada 9 September lalu. Sesuai perundang-undangan, Kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada penyidik polri untuk meyerahkan tersangka dan barang bukti. Sebelumnya, penyidik di Polri sudah melayangkan surat panggilan terhadap Adrian sebanyak dua kali, pertama pada 17 September dan kedua, 23 September. Tetapi, pada 23 September, penyidik menerima surat keterangan dokter yang menyatakan Adrian butuh istirahat satu minggu, sampai 30 September. Sampai sore ini, berdasarkan pantauan Tempo, Adrian belum dibawa ke Mabes Polri. Kemas mengakui belum menerima penyerahan Adrian dan barang bukti. Saat ditanyakan tentang keberadaan Adrian, Kemas menjawab tidak tahu. "Belum tahu dimana, dan kita belum terima dari Polri," kata dia. Menurutnya, Polri belum menerima kepastian penyerahan Adrian.Kemas menjelaskan berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan, apabila sampai dua bulan sejak berkas dinyatakan lengkap dan tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke polisi. Kesepakatan itu dibuat saat Singgih SH menjadi Jaksa Agung dan Jenderal Dibyo Widodo menjadi Kapolri. Rencana untuk menggelar pengadilan in absentia, pihak Kejaksaan menilai belum perlu. Karena pihaknya masih mengharapkan persidangan dihadiri Adrian, sebagai terdakwa. Dalam berkas yang sudah dinyatakan lengkap, Adrian disangkakan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana umum korupsi, ancaman kurungan seumur hidup dan dijerat juga tentang kejahatan money laundring, ancaman 15 tahun kurungan. Martha Warta - Tempo

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

2 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

11 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

11 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

14 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

22 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

24 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

27 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

27 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

29 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya