Ahmadiyah Gugat Wali Kota Bekasi ke PTUN

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 10 Juni 2013 14:18 WIB

Pegawai Pemerintah Kota Bekasi membawa papan tanda penyegelan Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening 2, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bandung - Amir Jemaat Indonesia Abdul Basit menggugat Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan terkait perintah penghentian kegiatan jemaat Ahmadiyah Bekasi dengan cara menggembok pintu pagar Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013.

"Melalui gugatan ke PTUN Bandung, kami meminta agar pengadilan membatalkan dan memcabut surat perintah wali kota Bekasi tentang penggembokan kantor dan Masjid jemaah Ahmadiyah itu," ujar salah satu kuasa penggugat, Pratiwi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin 10 Juni 2013.

Pratiwi atau Tiwi menjelaskan, objek gugatan adalah Surat Perintah Tugas No. 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dari wali kota Bekasi. Surat perintah yang dilaksanakan aparat pada 8 Maret lalu itu menghalangi hak asasi manusia jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas ibadah di Masjid Al Misbah.

"Padahal hak milik, izin pembangunan dan peruntukan bangunan Masjid itu secara hukum sah dan selama ini memang IMB dan lainnya itu tidak dicabut oleh Pemkot Bekasi," kata Tiwi. Ia juga membantah kelompok kliennya telah melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah.

"Di masjid itu mereka cuma melakukan aktivitas ibadah biasa untuk kalangan mereka sendiri (Jemaah Ahmadiyah). Mereka tidak melakukan ibadah berupa penyebaran keyakinan mereka kepada orang lain," kata Tiwi. "Dan setelah mesjid digembok, mereka tidak bisa melakukan kegiatan ibadah seperti biasa itu."

Tiwi juga menjelaskan tim kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan berkas gugatan Ahmad Basit tersebut ke PTUN Bandung pada Rabu 5 Juni 2013 lalu. "Kami sekarang sedang menunggu panggilan dari PTUN Bandung untuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan kemudian proses dismisal," kata TIwi.

Masjid Al-Misbah Jatibening Bekasi telah berdiri pada tahun 1993. Sejak selesai dibangun itu masjid tersebut telah digunakan oleh 400 orang jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi secara terus-menerus hingga kini.

Gedung yang terletak di Jalan Pangrango Terusan nomor 44 Jatibening Bekasi tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.023 m2 dengan sertifikat Hak Milik nomor 1942 yang telah dimiliki sejak tahun 1989. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Masjid Al-Misbah ini juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan Nomor 503/547/CDTK.TB tanggal 28 April 1997.

ERICK P. HARDI

Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas

Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi

PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai

Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu

Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya