Suasana sidang praperadilan SMS gelap dengan Pemohon mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (5/6). ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat yang juga tersangka kasus dugaan suap proyek stadion olahraga Hambalang Anas Urbaningrum, dijadwalkan akan hadir sebagai saksi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode II Antasari Azhar.
"Hari ini jam 10.00 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anas Urbaningrum jadi saksi persidangan gugatan Praperadilan yg diajukan Antasari Azhar kepada Kapolri terkait perkara SMS (pesan pendek) gelap bernada ancaman," ujar Boyamin Saiman, aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga kuasa hukum Antasari pada Tempo, Senin, 10 Juni 2013.
Sebelumnya, Antasari mengajukan gugatan terkait fakta sidang yang diabaikan oleh polisi. "Sidang pra-peradilan ini terkait SMS gelap yang tak ditanggapi oleh Polri," kata Antarsari sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2013.
Isi pesan pendek tersebut didakwakan berasal dari telepon seluler milik Antasari. Isi pesan pendek yang dipersoalkan Antasari berbunyi, "Maaf, Mas, masalah ini yang tahu kita berdua. Kalau sampai terblow-up, tahu konsekuensinya." Pesan tersebut dikirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen awal Februari 2009.
Pihak Antasari mendesak agar fakta sidang (SMS) tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya. Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang akibat perbuatannya membunuh Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.