Pekerja Anak Banten Disekolahkan Kembali

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Juni 2013 05:59 WIB

Seorang anak sedang mengais sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamanggapa, Makassar, Minggu (13/5). Kondisi pekerja anak di Kota Makassar sudah tergolong mengkhawatirkan, tercatat ada 541 pekerja anak, mulai umur 8 sampai 18 tahun. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO , Jakarta:Sebanyak 570 pekerja anak yang ada di Provinsi Banten, ditarik dari pekerjaannya, dan diikut sertakan untuk mengikuti sekolah. Dari 570 pekerja anak ini, ditarik dari pekerjaan informal yang ditekuninya, seperti pemulung, usaha pembuatan batu bata dan buruh pertanian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Erik Syehabudin mengatakan, jumlah anak yang ditarik dari pekerjaanya, untuk di Kabupaten Lebak sebanyak 180 pekerja anak, Kabupaten Tangerang 120 pekerja anak, Kabupaten Pandeglang 180 pekerja anak dan untuk di Kabupaten Serang sebanyak 90 pekerja anak.

Menurut Erik, diharapkan anak-anak di Provinsi Banten bisa meningkatkan taraf hidupnya di masa yang akan datang dan juga untuk mendukung program keluarga harapan (PKH) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

"Pekerja anak ini kebanyakan bekerja di perusahaan informal, seperti home industry, dan buruh tani," kata Erik saat acara penyerahan paket bantuan perlengkapan sekolah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Ahad, 9 Juni 2013.

Sementara itu, Dirjen Pembina Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja Abdul Wahab Bangkona mengatakan, saat ini tidak boleh ada perusahaan yang mempekerjakan anak."Jika terdapat perusahaan yang mempekerjakan anak, maka akan diberikan sanksi. "Kami akan memberikan sanksi teguran, perdata hingga pidana bagi pengusaha yang mempekerjakan anak-anak," kata Wahab.

Menurutnya, pemerintah pusat, telah melakukan penarikan pekerja anak di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 32.000 pekerja anak. Program pengurangan pekerja anak ini, untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).

Anak yang ditarik dari pekerjaanya akan dikembalikan ke sekolah untuk belajar formal di tingkat SD/SMP/SMA, madrasah, pesantren atau kejar paket."Pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usai sekolah bekerja. Pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anak bekerja apalagi dengan risiko kehilangan nyawa," katanya.



WASI'UL ULUM





Baca Juga:
Taufiq Kiemas dan Kacamata Budiman Sudjatmiko

Jokowi 'Diam' Melayat ke Rumah Duka Taufiq Kiemas

Pemukul Pramugari Tidak Dikenakan UU Penerbangan

Perjalanan Politik Taufiq Kiemas

Mega Tunjuk Sulungnya Beri Sambutan untuk Kiemas

Ini Dia Anak Alay yang Ada di Dahsyat




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.

Baca Selengkapnya

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.

Baca Selengkapnya

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.

Baca Selengkapnya

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK

Baca Selengkapnya