BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari India

Reporter

Editor

Amirullah

Senin, 3 Juni 2013 19:33 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dari India. Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto mengatakan sabu seberat 461,3 gram itu diselundupkan dalam paket kiriman berisi onderdil Iron Poli.

"Modusnya cukup unik, paket sabu dari India ini masuk ke Indonesia diselundupkan di dalam onderdil cakram," kata Benny dalam konferensi pers di gedung BNN, Senin 3 Juni 2013. Menurut dia, BNN selalu melakukan pemeriksaan mendalam kepada paket kiriman dari India atau Malaysia. "Kami teliti menggunakan X-ray, ternyata di dalamnya ada cakram, dalam cakram itu ada warna lain kebiru-biruan dan ada perbedaan rongga," ujarnya.

Paket kiriman itu ditujukan pada Budi Hermawan di Perumahan Pondok Jati Blok AF 14 Sidoarjo, Jakarta Timur. "Petugas kemudian melakukan control delivery dan mengamankan seorang wanita berinisial F yang menerima paket tersebut, pada Kamis 23 Mei 2013," kata Benny.

Kepada petugas, F mengaku menerima paket itu karena perintah dari suaminya berinisial P. Alamat yang ditujukan di paket tersebut merupakan alamat perusahaan tempat F bekerja. "Pukul 12.00, petugas menangkap P saat mengampil paket tersebut," ujarnya.

Tersangka P mengaku menerima paket tersebut atas perintah JA. P juga mengaku hanya memberikan alamat saja kepada JA, nama Budi Hermawan tidak ada di alamat tersebut. "Pukul 14.30, JA bersama istrinya berinisial I datang menemui P. Saat itu juga kami tangkap keduanya dan kami geledah," ujar Benny.

Di dalam mobil milik JA, petugas menyita 97,5 gram sabu. Sementara, isi paket tersebut berupa 461,3 gram sabu, yang dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam onderdil. "Jadi total barang bukti ada 558,8 gram," kata Benny.

Kini, para tersangka mendekam di tahanan BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf adan b Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

AFRILIA SURYANIS


Berita lainnya:

Wakil Menteri Pendidikan Wiendu Diduga Korupsi
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Anak Kuli Peraih UN Tertinggi Kebanjiran Hadiah
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100

Berita terkait

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

37 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

50 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

51 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

29 Februari 2024

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Baca Selengkapnya

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.

Baca Selengkapnya

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya

Baca Selengkapnya

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.

Baca Selengkapnya