Lembaga Pengawasan Pajak Didekalrasikan

Reporter

Editor

Jumat, 24 September 2004 19:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Tax Watch, lembaga yang akan melakukan pengawasan pajak, dideklarasikan di Restoran Two Face, Puri Imeperium, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/9). Hadir sebagai deklarator lembaga ini antara lain Dede Yusuf, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrachman, Herman Kadir, M Yusuf Rizal, dan Tuti Haryati. Beberapa nama deklator lainnya yang tercantum dalam surat deklarasi tetapi tidak hadir seperti Faisal Basri, Noorca M. Masardi, Roy Suryo, Icu Zulkarnaen, serta Franky Sahilatua. "Faisal Basri sedang sakit, Roy ke Polda, dan Icu sedang di Padang," kata Djoko Edhi menerangkan ketidakhadiran rekan-rekannya.Dalam deklarasi tersebut, Dede Yusuf yang membacakan surat dekarasi di hadapan para wartawan. Dalam usulannya, Indonesia Tax Watch memberikan tujuh usulan kepada pemerintah mendatang. Antara lain mengusulkan untuk membersihkan manajemen fiskal (pajak, bea cukai, retribusi) dari pejabat korup, pejabat tak layak, dan pejabat tak kompeten. Penguasa juga dituntut membebaskan manajemen fiskal pusat dan otonomi daerah dari pemerasan politisi korup.Bagi pejabat yang berkompetensi tinggi, tidak korup dan memiliki keberanian melawan pemerasan, ITW juga meminta agar diberikan perlindungan. Kasus-kasus krupsi pejabat tinggi juga seharusnya diusut tuntas. "Termasuk kepolisian, kejaksaan agung, dan kehakiman," kata Dede. Namun beberapa saat setelah pendeklarasian dibacakan, sekitar 20 menit kemudian, Djoko yang sedang diwawancarai para wartawan ‘ditarik’ kebelakang oleh beberapa deklator lainnya. Setelah berrembug sekitar menit, para deklator tadi kembali ke meja presentasi. "Temen-temen wartawan ada yang perlu direvisi dalam deklarasi kita. Oleh karena itu kata bacakan ulang deklarasinya," kata Djoko.Revisi yang dimaksud oleh Djoko adalah dihilangkannya point enam yang menyebutkan inisial beberapa orang yang seharus dilenyapkan oleh penguasa. Sontak para wartawan yang hadir dalam ruangan meneriakkan "huuuu". Untuk itu dia mengusulkan tetap dicantumkannya point ke enam tanpa menyebutkan inisial. Sehingga point itu berbunyi "Mengusulkan kepada penguasa untuk melenyapkan mafia (tanpa menyebutkan inisial) yang menjadi ujung tombak pejabat tinggi negara, termasuk di kepolisian, kejaksaan agung, dan kehakiman untuk mempengaruhi manajemen fiskal."Djoko mengatakan hilangnya uang negara akibat kebocoran pajak tiap tahunnya bisa mencapai Rp 6 triliun. "Kalau Rp 3 triliun saja diberikan orang miskin, bisa sejahtera itu," katanya. Menurutnya titik rawan yang sering terjadi penggelapan pajak adalah pada pajak PPn dan pajak korporat. Kerugian negara dari hilangnya pajak yang masuk, kata Djoko, juga terjadi dengan banyaknya penyelundupan. Menurut data ITW pada kurun 2001-2004 saja sudah tercatat 481 kasus penyelundupan beras. "Ini belum kasus pnyelundupan yang lain," katanya. Demikian juga menggelapnya uang pajak juga terjadi pada sektor cukai lewat pembajakan. "Dari barang cakram saja, sebanyak Rp 17,7 triliun dari Rp 21,4 triliun pada 2003 hilang," katanya.Kalau hal ini tidak segera diselesaikan, katanya, negara makin lama akan semakin hancur. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah mendatang bisa melaksanakan apa yang diusulkan ITW. "Kami akan menyampaikan ini kepada SBY," kata Djoko.Muchamad Nafi – Tempo

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

18 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

7 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

39 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

39 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

44 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.

Baca Selengkapnya