Polri Minta Maaf Absen di Sidang Antasari

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 31 Mei 2013 17:24 WIB

Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Rikwanto. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI meminta maaf karena tidak memenuhi dua panggilan sidang pra-peradilan Antasari Azhar versus Mabes Polri tentang penghentian SMS gelap kepada mendiang Nasrudin Zulkarnaen, bekas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto di kantornya, Jumat, 31 Mei 2013, mengatakan Polri tak bisa hadir lantaran pemberitahuan dari pengadilan yang terlambat diterima. "Tidak ada niat mengabaikan apalagi melecehkan panggilan," kata Agus.

Akhir bulan lalu, tim pengacara Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin, mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya. (Baca: Antasari Ajukan Gugatan)

Boyamin Saiman, pengacara Antasari, mengatakan permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan ke Polri. Polisi, katanya, tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon. Padahal telah ada tanda bukti laporan pada 25 Agustus 2011. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respons dari kepolisian. Padahal, menurut Boyamin, jika polisi berhasil mengungkap dalang yang mengirim sms terbut maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.

Boyamin mengatakan, pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu, tidak benar.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. (Baca: Bunyi Lengkap SMS Antasari kepada Nasrudin). SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dalil dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Antasari mendesak agar fakta sidang (SMS) tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek itu telah merugikan pihaknya. Antasari sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang terkait dalam pembunuhan Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.

Agus memastikan bahwa Polri akan memenuhi panggilan selanjutnya. Ia mengatakan, tidak ada niat Polri mengabaikan apalagi melecehkan panggilan pengadilan. Polri menyadari bahwa setiap pihak memiliki posisi yang sama di hadapan hukum, tidak terkecuali Polri.

ISMI DAMAYANTI

Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terhangat
Ini Jadwal Timnas Belanda di Jakarta

Mengenal Budaya Jawa di Mal

Polri Bantah Status Johan Budi Tersangka

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

38 menit lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

10 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

17 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

20 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya