Theddy Tengko Ditahan di Lapas Ambon

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 29 Mei 2013 22:30 WIB

Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/skalanews.co.id

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan kejaksaan sudah mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purnawirawan) Theddy Tengko, Rabu siang, 29 Mei 2013. Dia mengatakan Theddy dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon."Eksekusi ini untuk melaksanakan perintah undang-undang," kata Untung di kantornya.

Dia mengatakan, Theddy ditangkap oleh jaksa di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Aru sekitar pukul 14.30 WIT. Kemudian Theddy diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke tahanan Ambon sekitar pukul 18.00 WIT.

Untung berujar, proses pengamanan eksekusi tersebut dibantu oleh Kepolisian dan TNI. Eksekusi inipun, kata dia, berjalan aman. "Faktanya, berita acara ditandangani yang bersangkutan bahwa tidak keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut," kata dia.

Versi Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy, kliennya ditangkap di bandara Aru saat akan menjemput Komandan Resimen 151 Binaya Kodam XI Pattimura, Kolonel (Inf) Asep Kurnaedi. Yusril mengatakan sebelumnya Theddy diberitahu bahwa Komandan Resimen Ambon akan datang ke Aru, dan Theddy diminta untuk menjemputnya. Namun, kata Yusril, ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon.

Meski demikian, Yusril tidak mempersoalkan cara eksekusi kliennya tersebut. Dia justru bersyukur proses eksekusi Theddy tidak diwarnai insiden di Aru.

Untung yang dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi kronologi proses eksekusi tersebut. "Informasinya sudah disampaikan di Kejati, saya belum mendapat informasinya," kata Untung.

Adapun Theddy sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar, atau diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Sebelumnya, Theddy berkukuh menolak eksekusi jaksa dengan dalih putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan. Theddy mengacu pada Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan adanya perintah penahanan.

Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy pernah ditangkap oleh jaksa di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno Hatta. Eksekusi pun gagal. Theddy pulang ke Aru.

RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP

Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi

Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega

Cara KPK Sindir Darin Mumtazah

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.

Baca Selengkapnya

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.

Baca Selengkapnya

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption

Baca Selengkapnya

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.

Baca Selengkapnya

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya