TEMPO Interaktif, Jakarta: Hendardi dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) telah menunjuk tim penasihat hukum yang diketuai Luhut Pangaribuan untuk menghadapi gugatan AM Hendropriyono Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN).Mantan Ketua pengurus PBHI Hendardi digugat dalam kasus pencemaran nama baik atas diri AM Hendropriyono. Ceritanya, 27 Juli 2004, Hendardi mengeluarkan komentar mengenai peledakan bom di kantor KPU yang dimuat beberapa media masa. Hendardi mengatakan aparat intelijen tidak becus dan gagal dalam menghadapi tantangan masa kini atas berbagai aksi kekerasan dan tetor bom. Kepala BIN, AM Hendropriyono, Hendardi mengajukan gugatan kepada Hendardi ke PN Jakarta Selatan, 13 Agustus 2004. Dalam gugatannya, AM Hendropriyono yang diwakili kuasa hukumnya, mengugat Hendardi membayar ganti kerugian Rp 10 miliar dan meminta Hendardi menyampaikan permintaan maaf ke publik. Selain itu, pengugat juga meminta sita jaminan atas rumah milik Hendardi di Jakarta Selatan.Hendardi telah dipanggil dua kali oleh PN Jakarta Selatan. Namun, dengan alasan adanya urusan yang lebih penting, Hendardi belum memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan."Saya dan PBHI tentu saja akan merespon gugatan ini," kata dia."PBHI meyakini sikap Hendardi adalah benar," kata Johnson Panjaitan, Ketua Badan Pengurus PBHI, Kamis(16/9), di kantor PBHI Jakarta. Oleh karena itu, menurut Johnson, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang aktif untuk membela hak hukum dan politik Hendardi kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengurus PBHI.Menurut Johnson, gugatan yang diajukan Hendropriyono tidak ada hubungan hukum dengan Hendardi sebagai ketua PBHI. "Hak Hendardi sebagai Ketua PBHI dan warga negara yang memiliki hak mempertanyakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat publik yang memiliki mandat, tapi tidak menjalankan fungsinya secara benar," kata dia. Sutarto - Tempo