KSAU Malu Dengan Kasus Penyerangan Polsek Makassar
Reporter
Editor
Senin, 28 Juli 2003 13:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peristiwa penyerangan kantor Polsek Kampung Makasar Jakarta Timur oleh anggota TNI AU dinilai sangat memalukan dan mencemarkan kesatuan TNI AU. Pimpinan AU tidak dapat mentolerir kejadian ini, apapun alasannya, kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Chappy Hakim dalam jumpa pers di Mabes TNI AU, Cilangkap, Jumat (7/3). Menurut Chappy, peristiwa itu sangat memalukan dan mencemarkan nama baik TNI AU karena menyerang kantor resmi institusi Polri dan mengakibatkan tewasnya seorang anggota Polri. Selaku pribadi dan pimpinan AU, saya telah menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kapolri Jendral Polisi Dai Bachtiar melalui telepon, yang kebetulan saat itu berada di luar Jakarta, kata dia. Dalam kesempatan itu, Chappy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas insiden ini. Sebenarnya, aku Chappy, dirinya telah mengetahui peristiwa yang terjadi Selasa (4/3) malam itu. Paginya sebelum saya berangkat ke Solo untuk pelantikan perwira SETUPA di Lanud Adisumarmo, saya telah melaporkan hal ini pada Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, jelasnya. Dan dirinya juga mengaku telah memerintahkan Panglima Komando Operasi I AU Marsekal Muda TNI Herman Prayitno, yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, untuk mencegah agar peristiwa ini tidak berkembang lebih buruk. Saat ini, kata Chappy, pemeriksaan masih dilanjutkan dan belum selesai. Kalau sekarang belum lengkap dan belum objektif karena belum dicek dengan pihak yang terkait, paparnya. Yang pasti, KSAU akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Panglima Komando Operasi I AU Marsekal Muda TNI Herman Prayitno yang ikut mendampingi KSAU menjelaskan bahwa saat ini, sebanyak 14 orang anggota AU telah dijadikan tersangka. Sedangkan yang akan disidik rencananya sebanyak 32 orang, kata dia. Para tersangka rata-rata merupakan anggota kesatuan Bengkel Material di wilayah Lanud Halim Perdanakusumah dan berpangkat bintara dan tamtama. Para tersangka itu akan dikenakan pasal pembunuhan dan diajukan ke Mahkamah Militer. Masing-masing dikenakan sanksi terberat yaitu ancaman hukuman kurungan selama lebih dari empat bulan. Jika kemudian Mahmil memutuskan lebih dari itu, maka mereka akan dipecat dari kesatuan, tegasnya. (D.A. Candraningrum TNR)
Berita terkait
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
50 menit lalu
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.