Dua Pemalsu Kartu Kredit Divonis Empat Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 14 September 2004 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Dua terdakwa kasus pemalsuan kartu kredit, yakni Frans Harry Theosa, 47 tahun, dan Arief Rusmawan, 37 tahun, diganjar hukuman pidana penjara empat tahun. Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu dan dilakukan secara bersama-sama. Vonis yang besarnya sama dengan tuntutan jaksa Dandemi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Handoko, di PN Bandung, Selasa (14/9). Jika jaksa mengaku puas terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam persidangan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Yakni, tindakan itu dilakukan sindikat terorganisir; merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama yang mengeluarkan kartu kredit; belum lagi, Frans mengaku pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Perbuatan terdakwa jelas merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan tersebut. Dan hakim menyatakan tidak ada satu pertimbanganpun yang meringankan terdakwa. Berdasar pertimbangan itu, hakim menilai tuntutan jaksa, tepat dan adil sehingga vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa.Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa dengan membuat KTP dan kartu kredit palsu dengan batas penggunaannya Rp 30 juta. Untuk keperluan itu, mereka bermodal hanya Rp 5 juta. Adapun nama yang dipakai dalam kartu kredit Citibank dan KTP palsu itu adalah Haryanto Halim. Kasus ini terbongkar saat terdakwa belanja di Gerai Tangkas alias Barang Bekas di Jl. Karapitan, Bandung, akhir Mei lalu. Menurut jaksa Dandeni, saat dikonfirmasi Tempo News Room, sebenarnya ada tiga orang pelaku dalam kasus tersebut. Selain Arief, dan Frans, ada Didin Kosasih, yang hingga kini belum tertangkap. Disebutkan, terdakwa belanja di Toko Tangkas, dua kali, yakni pada 30 dan 31 Mei 2004 dengan total nilai belanja Rp 7 juta. Singkat cerita, saat kali kedua mereka berbelanja, kartu kredit atas nama Haryanto Halim digesek lewat mesin gesek milik Lippo Bank, yang otomatis tersambung ke operator otorisasi Lippo Bank. Operator Lippo curiga karena kartu kredit yang digesek itu merupakan nomer kartu asing di luar negeri. Di pihak lain, nomer yang sama juga tidak tercantum di Citibank. Pihak kasir diminta mengulur-ulur sehingga polisi berhasil menangkap pelaku. "Akhirnya, para terdakwa terkecuali Didin tertangkap tangan," kata Dandeni.Muin Fikri, Koordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia-Jawa Barat, mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Ia berharap, vonis yang disebutnya paling tinggi di Indonesia setelah vonis di Bali yakni 3 tahun dalam kasus yang sama, bisa membuat efek jera. Apalagi, diyakini terdakwa merupakan bagian dari sindikat pemalsu kartu kredit internasional. Muin menyebut, total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit di Indonesia sangatlah besar. "Selama 2003, kerugian mencapai Rp 40-60 miliar," katanya.Dwi Wiyana - Tempo News Room

Berita terkait

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Mengungkap Arti Deretan 16 Angka di Kartu Kredit

16 Agustus 2022

Mengungkap Arti Deretan 16 Angka di Kartu Kredit

Pengguna kartu kredit pastinya tak asing dengan 16 digit angka yang terdapat di kartu kreditnya. Tahukah Anda maknanya?

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.

Baca Selengkapnya

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto

Baca Selengkapnya

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.

Baca Selengkapnya