UU Penghapusan Kekarasan dalam Rumah Tangga, Disahkan
Reporter
Editor
Selasa, 14 September 2004 18:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Tosari WIjaya, berhasil mensahkan RUU Penghapusan Kekarasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi UU, Selasa (14/9). Menurut Ketua Pansusdu RUU ini, Piping Sumantri, undang-undang ini merupakan inisiatif dari DPR. "Tujuannya agar KDRT bisa dihilangkan atau dihapuskan," kata Piping.Menurut Menteri Pemberdayaan Perampuan Sri Redjeki Sumarjoto, ada beberapa alasan mengapa undang-undang ini menjadi kebutuhan publik. Pertama, KDRT merupakan pelanggaran HAM. Kedua, karena korban KDRT kebanyakan perempuan dan anak-anak. Ketiga, kenyataannya KDRT banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum memadai dalam menangani kekerasan domestik. "Tujuan dari KDRT ini, mencegah segala bentuk kejahatan dalam rumrah tangga, kemudian melindungi korban kekerasan dan memelihara keutuhan rumah tangga," katanya.Salah satu pasal undang-undang itu menyatakan seorang korban ditambah salah satu alat bukti sudah bisa digunakan untuk membuktikan seseorang bersalah. "Makna kekerasan yang diatur dalam undang-undang ini, tidak saja meliputi kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Menurut Safira dari Fraksi Kebangsaan Bangsa (FKB), undang-undang ini tidak bertujuan untuk memecah rumah tangga, tetapi intinya justru merekatkan rumah tangga. Safira meminta pemerintah segera mensosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat maupun kepada para penegak hukum. Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 56 pasal.Baskoro - Tempo News Room