Penjualan Elang Bido dan Kukang Jawa Digagalkan

Reporter

Jumat, 10 Mei 2013 13:16 WIB

Kukang Nycticebus Kayan (Sumber: WildBorneo.com.my)

TEMPO.CO, Semarang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menggagalkan upaya penjualan satwa langka berupa dua ekor Elang Bido (Spilornis Cheela) dan 6 ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus). Kedua jenis satwa tersebut ditetapkan sebagai satwa langka yang harus dilindungi.

Operasi penggagalan dilakukan Polisi Kehutanan Jawa Tengah bekerja sama dengan Centre for Orangutan Protection (COP) di kawasan Taman Unyil Ungaran dan di Pasar Hewan Ambarawa Kabupaten Semarang, Kamis lalu. Tim berhasil menangkap tangan upaya penjualan hewan langka itu oleh salah satu penjual burung di Pasar Hewan Ambarawa berinisial P. Saat itu, P sedang menunggu calon pembeli.

"Operasi ini hasil pengembangan dari informasi dua pekan sebelumnya," kata Kepala Seksi I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan saat gelar jumpa pers, di kantor BKSDA Jawa Tengah, jalan Suratmo Semarang, Jumat 10 Mei 2013.

Heru Sunarko, penyidik dari BKSDA Jawa Tengah mengatakan, pelaku mendapatkan satwa langka tersebut dari salah seorang penjual di Pasar Hewan Ambarawa. "Dugaan sementara satwa-satwa itu diperoleh masyarakat secara liar, bukan hasil penangkaran," ujarnya.

Harga seekor Elang Bido diperoleh P dengan harga Rp 180 ribu dan dijual dengan harga Rp 400 ribu. Sedangkan harga seekor Kukang diperoleh dari masyarakat Rp 75 ribu dijual Rp 200 ribu. "Satwa langka yang dilindungi itu hanya dijual murah. Memprihatinkan," tambah Johan.

Modus penjualan satwa langka, menurut Johan, dilakukan secara konvensional yakni jual beli di pasar hewan. Tapi ada juga penjualan secara online. Biasanya, perdagangan satwa liar di pasar hewan dilakukan karena pedagang tak tahu jika satwa yang dijualnya. Sementara penjualan secara online dilakukan secara sadar dengan pangsa pasar sampai luar negeri. Makin langka seekor satwa, makin tinggi peminatnya.

Berdasarkan UU No 5/1990 tentang konservasi Sumber daya Alam dan Keaneka Ragaman Hayati, pelaku perdagangan satwa langka bisa dituntut dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta. Hewan langka tersebut akan dititipkan di taman Marga Satwa Mangkang Semarang.

SOHIRIN


Topik terhangat:
Pengg
erebekan Teroris | E-KTP |Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh


Berita lainnya:
Bos Perbudakan Buruh Panci, Yuki Irawan Buka Suara
Tersangka Teroris Sembunyi di Bak Air
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan

Arya Wiguna: Vitalia Sesha itu Beneran Cantik

Fathanah Naikkan Gaji Sopir Tiap Bulan

Berita terkait

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.

Baca Selengkapnya

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.

Baca Selengkapnya

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.

Baca Selengkapnya

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

20 Januari 2023

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.

Baca Selengkapnya

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

9 Januari 2023

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

Jurong Bird Park yang dikelola Mandai Wildlife Reserve merupakan taman burung terbesar di Asia dan melindungi banyak satwa langka.

Baca Selengkapnya

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

25 Januari 2022

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

BBKSDA mendapatkan informasi kepemilikan satwa langka oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari KPK usai mengeledah rumah yang bersangkutan

Baca Selengkapnya

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

1 September 2021

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali kura-kura kaki gajah langka itu ke habitatnya.

Baca Selengkapnya

Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

1 Juli 2021

Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

Petugas Kamboja menggerebek rumah di Phnom Penh untuk menyelamatkan seekor singa berusia 18 bulan yang telah dicabut taring dan cakarnya.

Baca Selengkapnya

Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

12 Juni 2021

Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

Setelah 7 Tahun, Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya berhasil menetaskan telur elang Jawa.

Baca Selengkapnya