Menganiaya Istri, Anggota FKB DPR Akan Diperiksa Polisi

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 13:03 WIB

TEMPO Interaktif, Bondowoso:Akibat mengaiaya istrinya, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR H. Susono Yusuf, akan diperiksa Kepolisian Wilayah (Polwil) Besuki, Jawa Timur. Pemeriksaaan dilakukan setelah polisi mendapat laporan Siti Rokhayah (32), istri Susono ke Markas Besar (Mabes) Polri Jakarta beberapa waktu lalu. Pihak Polwil Besuki, kini telah mendapatkan mandat dari Mabes Polri dan surat izin pemeriksaan dari Presiden Megawati Soekarno Putri untuk memeriksa anggota dewan asal Bondowoso tersebut. Sementara Siti Rokhayah (32), ketika ditemui Tempo News Room di rumahnya di Bondowoso, Minggu (10/03) pagi, membenarkan bahwa kepolisian wilayah akan segera memeriksa mantan suaminya. Wanita yang berprofesi sebagai “muballighah” (da’i perempuan) ini juga mengakui pihak Polwil Besuki telah mengubunginya sehubungan pemanggilan suaminya. Perempuan yang putri Kiai Mas pengasuh Pondok Pesantren Prajekan, Bondowoso ini juga mengaku telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2002 lalu. “Namun saya belum mendapatkan surat cerai,” tuturnya. Rokhayah bertutur, dirinya melaporkan suaminya ke Mabes Polri karena telah melakukan serangkaian tindakan pelecehan dan penganiyaan. “Mantan suami saya itu melakukan hinaan, pemukulan dan bahkan, ancaman dengan celurit. Selain tindakan kekerasan, ia juga memfitnah saya telah melakukan hal-hal buruk dengan keterangan yang tidak benar dan juga melakukan perkawinan tanpa seizin saya sebagi istrinya yang sah,” imbuhnya. Sementara itu Kapolwil Besuki Komisaris Besar Untung S. Radjab mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Susono di kompleks DPR-RI Blok AA-4 nomor 43, Kalibata, Jakarta Selatan. “Kami sudah mengirim surat panggilan iti selasa (5/3) lalu dan akan mengadakan pemeriksaan terhadap tersangka tanggal 18 Maret mendatang,” ujarnya. Pemeriksaan tersebut, berdasarkan laporan yang dikirimkan Siti Rokhayah kepada Mabes Polri. Dalam delik aduan itu, Rokhayah mengaku, sang suami telah melakukan pelecehan dan penganiyaan seperti pemukulan. Selain itu, tersangka Susono juga telah melakukan perkawinan dengan wanita lain tanggal 5 maret 1999. “Selain melakukan pemukulan, penganiyaan, tersangka juga melakukan perkawinan tanpa seizin korban. Tersangka juga dituduh telah memasukkan laporan palsu tentang istrinya dan melakukan perzinahan,” papar Untung. Berdasarkan laporan tersebut, maka pihak Polwil Besuki akan menjerat tersangka dengan pasal 279 (melakukan perkawinan tanpa seizin istri), pasal 284 (perzinahan) dan pasal 242 (memberikan keterangan palsu) KUHP. Atas tindakan Polisi yang akan segera menindak tersangka, Rokhaya mengaku gembira dan bersedia memberikan kesaksian. "Selain kasus ini telah lama menimpa saya, saya gembira karena dengan begitu akan memberikan pelajaran kepada siapapun yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap perempuan,” tegas ketua Kelompok Kajian Perempuan Al-Mukminun ini. (Mahbub Djunaidy)

Berita terkait

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

9 menit lalu

Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

Top 3 Tekno Berita Terkini Senin pagi ini, 6 Mei 2024, dimulai dari artikel prestasi tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej).

Baca Selengkapnya

Kunci Tim Bulu Tangkis China Raih Gelar Piala Uber 2024, Titel Ke-16 Sepanjang Sejarah

12 menit lalu

Kunci Tim Bulu Tangkis China Raih Gelar Piala Uber 2024, Titel Ke-16 Sepanjang Sejarah

China meraih gelar ke-16 Piala Uber setelah mengalahkan tim putri bulu tangkis Indonesia dengan skor telak 3-0. Mengatasi tekanan adalah kunci.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

14 menit lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

19 menit lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.

Baca Selengkapnya

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

21 menit lalu

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

22 menit lalu

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

25 menit lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

33 menit lalu

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.

Baca Selengkapnya

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

33 menit lalu

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

Bukan di Filmapik, berikut ini daftar tempat nonton film legal yang bisa Anda pilih. Umumnya tempat film ini ada biaya langganan dan masih terjangkau.

Baca Selengkapnya