Inspektur Jenderal Djoko Susilo berjalan menuju ruangan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (30/4). Sidang ini beragendakan pembacaan nota keberatan atas surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan mendengar jawaban Tim Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya pada hari ini.
"Semoga jawaban Jaksa bukan jawaban klasik berupa hasil copy dari berkas sebelumnya," kata pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang, saat dihubungi Tempo melalui telepon, Selasa, 7 Mei 2013.
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Djoko disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa menduga Djoko memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar.
Dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sejauh ini, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 unit mobil, serta 6 unit bus besar dengan total nilai sekitar Rp 70 miliar. (Simak kasus Djoko Susilo selengkapnya di sini)