Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Reporter

Kamis, 2 Mei 2013 18:14 WIB

Seorang jurnalis melihat tayangan testimoni mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang diunggah ke Youtube di Jakarta, Senin (29/4) malam. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta-- Sepekan menjadi buronan kasus korupsi, jejak Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji masih misterius. Kejaksaan Agung telah menggandeng Markas Besar Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari keberadaan mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut, namun sampai sekarang belum menemukan posisi Susno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan melacak keberadaan Susno bukan perkara mudah meskipun Kepolisian sudah melibatkan tim Cyber Crime, dan peralatan informasi dan teknologi yang dimilikinya.

"Langkah-langkah penyelidikan itu bisa cepat bisa lambat, tergantung seberapa jauh informasi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan petugas, sehingga informasi sangat tajam. Jadi susah atau tidak, tergantung temuan petugas yang menangani. Kami tidak bisa pastikan seperti apa kesulitannya," kata Boy, setelah acara diskusi oleh Madjid Politika di Taman Ismail Marzuki, Kamis, 2 Mei 2013.

Boy mengatakan tim Cyber Crime sudah berusaha melacak Susno melalui video yang diunggah di Youtube. Senin lalu, 29 April 2013, Susno memang tiba-tiba muncul di Youtube menyampaikan bahwa dirinya tidak bersembunyi. Tetapi dia ada di daerah pemilihan 1 Jawa Barat. Video berdurasi 15.34 menit ini diunggah oleh pemilik akun bernama Yohana Celia.

Menurut Boy, pelacakan lokasi melalui video di Youtube dapat dilakukan. Namun, kata dia, pelacakan menjadi sulit jika pengunggahnya bukan Susno ataupun tangan pertama.

"Kalau pengunggahnya sudah tangan ke berapa? Beda juga ya. Atau sudah ada proses transaksi eletronik dari pihak satu ke pihak 2, pihak 2 ke pihak tiga, pihak tiga ke 4. Jadi itu bisa begitu dalam penelusuran di dunia maya," kata Boy.

Pelacakan telepon genggam Susno juga ditempuh tim Polri. Boy menjelaskan, pelacakan posisi Susno melalui telepon genggamnya menjadi sulit jika telepon tersebut dimatikan. "Kalau on, berarti cek posisi bisa dilakukan."

Cara lain, kata Boy, menelusuri jejak transaksi elektronik lainnya seperti email. "Kalau sedang berjalan real-time dan diketahui itu adalah transaksi yang digunakan target, bisa saja diketahui," kata dia.

Menurut Boy, tidak mudah untuk memastikan sarana yang digunakan Susno. Sebab Susno dapat saja berganti-ganti telepon genggam serta nomor telepon.

"Mungkin kita berpikir gampang. Tapi bagi petugas, tentu tidak semudah yang kita bayangkan," kata Boy.

Meski susah, Boy mengatakan tim Kepolisian bersama tim Kejaksaan masih serius mencari Susno. Adapun Susno menjadi buron Kejaksaan sejak Jumat pekan lalu, 26 April 2013.

Mantan Kepala Polda Jabar ini telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana. Susno juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar.

Pada Rabu, 24 April, jaksa hendak mengeksekusi paksa Susno --setelah tiga kali surat eksekusi ditolak-- di kediamannya, di kawasan Dago, Bandung, namun gagal. Susno bersikeras melawan hingga Polda Jabar turun tangan memediasi, tetapi tetap saja tak berhasil. Sehabis mediasi di Markas Polda, Susno tiba-tiba menghilang.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengaku tidak mengetahui posisi kliennya tersebut. Fredrich terakhir kali berkomunikasi dengan Susno pada Kamis subuh, 25 April 2013, saat akan menuju ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Setelah itu saya tidak pernah lagi berhubungan. Telepon dan BB-nya mati," kata Fredrich. Simak sepak terjang Susno Duadji di sini.

RUSMAN PARAQBUEQ

Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono

Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah

Diminta Cari Susno, Kopassus: Bukan Tugas Kami
Kolonel Nyabu, KSAL Marah Besar

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

4 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

17 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

18 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya