Kejaksaan Makassar Eksekusi Dua Terpidana Korupsi
Editor
Cornila Desyana
Kamis, 2 Mei 2013 15:26 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi dua terpidana korupsi pembangunan PT Pares Bandar Madani, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Parepare, Umar Usman, dan bekas Direktur Utama PT Pares, Fress Lende. Kata Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Syahrul Juakha, putusan kedua terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penyidik Kejaksaan menjemput Umar di rumah pribadinya, di Jalan Bau Massepe Nomor 82, Parepare, Rabu, 1 Mei 2013. Ia dijemput sekitar pukul 05.15. Sedangkan Fresh Lande dicokol di Kompleks Bumi Tamalanrea Permai Blok C Nomor 99 Makasssar, pukul 23.00. “Keduanya dieksekusi tanpa perlawanan dan langsung dijebloskan ke penjara," kata Syahrul, Kamis, 2 Mei 2013.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Umar dihukum satu setengah tahun penjara. Sedangkan Fress Lande divonis kurungan tiga tahun. Sebelumnya, Kejaksaan telah mengeksekusi bekas Wali Kota Parepare Mohamad Zain Katoe, Februari 2013. Kepada Zain, Mahkamah menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Ketiga terpidana terseret dalam kasus penyelewengan pembentukan perusahaan PT Pares Bandar Madani. Pemerintah Parepare sebagai pemilik saham menyetor anggaran daerah sebesar Rp 1,5 miliar ke perusahaan itu. Sebagai pemilik saham, Zain Katoe kemudian menobatkan dirinya sebagai komisaris utama PT Pares Bandar. Namun selama dua tahun berjalan, perusahaan ini tidak terbentuk dan tidak melakukan aktivitas apa-apa.
Kuasa Hukum Fress Lande, Semuel B Paembonan, kecewa dengan eksekusi terhadap kliennya. "Saya selaku kuasa hukum tidak menerima salinan putusan Mahkamah Agung," kata Semuel. Sedangkan, kuasa hukum Umar Usman, Taufan Pawe, berencana mengajukan peninjauan kembali.
ABDUL RAHMAN
Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang