TEMPO Interaktif, Makassar:Pelantikan anggota DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, periode 2004-2009, yang semula dijadwalkan Senin (6/9), akhirnya baru bisa digelar, Rabu (8/9) pagi. Tertundanya pelantikan menyusul terjadinya tarik ulur tiga calon yang tidak disetujui gubernur. Pengambilan sumpah dan janji anggota dewan yang baru itu berlangsung dibawah penjagaan ekstra ketat. Anggota dewan yang diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Andi Chaedar, hanya 41 orang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sendiri menyodorkan 45 nama ke KPU Sulsel, sesuai formasi anggota DPRD Makassar. Namun, KPU Sulsel mencoret satu nama, yaitu caleg Iskandar Tompo dari Partai Amanat Nasional (PAN), sehingga menjadi hanya 44 nama. Alasannya, DPP PAN telah mengeluarkan surat pembekuan PAN Makassar, yang mengusulkan Iskandar. Dari 44 nama yang diajukan KPU Sulsel, Gubernur Sulsel kembali mencoret tiga nama. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel No 613/IX/Tahun 2004 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Makassar atas nama Presiden Republik Indonesia, hanya 41 nama yang disetujui untuk dilantik.Ketiga calon yang tidak disetujui gubernur yaitu A Patarai, Pasambangi, dan Yusuf Gunco. Ketiganya diusulkan menggantikan calon terpilih yaitu Rahmawajid, Nurmadia, dan Rahim Yusuf. Rahmawajid cs tersandung setelah dipecat dari Partai Golkar, karena diduga membelot dalam pemilihan wali kota beberapa waktu lalu.Pelantikan anggota 41 anggota DPRD Makassar yang baru mendapat penjagaan ketat. Lokasi gedung DPRD di jalan AP Pettarani, tampak dijaga ketat aparat keamanan. Polwiltabes Makassar menurunkan sekitar 1.500 personel keamanan untuk mengamankan jalannya pelantikan. Ruas jalan di sekitar gedung itu pun ditutup selama pelantikan sekitar pukul 09.00 wita hingga 11.00 wita.Irmawati - Tempo News Room