Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kanan), bersama ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) belum akan mencoret Susno Duadji dari daftar caleg sementara. Susno Duadji tercatat sebagai caleg dengan nomor urut pertama daerah pemilihan Jawa Barat I, yakni Kota Bandung dan Kota Cimahi.
"Revisi daftar caleg belum waktunya," kata Sekretaris Jenderal PBB B.M. Wibowo saat dihubungi, Senin, 29 April 2013. Menurut Wibowo, KPU masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar ini hingga Mei 2013. "Revisi dilakukan pada saat akhir penyerahan kembali," kata dia.
Alasan kedua PBB belum mencoret Susno karena menganggap persoalan hukumnya belum selesai. Wibowo menjelaskan, masih ada perdebatan apakah Susno layak dieksekusi atau tidak. Dia membantah Susno menghilang. Menurut dia, Susno hanya menghindar dari eksekusi yang tidak memiliki dasar hukum.
Sebelumnya, Susno dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini terkait dengan perkara korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat pada 2008 dan perkara suap penanganan kasus PT Salmah Arwana. Selain hukuman penjara, Susno juga divonis denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hukuman denda Susno diperbesar menjadi Rp 4,2 miliar.
Baik jaksa maupun Susno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi keduanya, namun majelis hakim lalai mencantumkan perintah penahanan kepada Susno. Pihak Susno Duadji berpendapat, putusan MA ini batal demi hukum.