Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
"Perlindungan Polda Jawa Barat diberikan karena seseorang mohon perlindungan kami. Karena menurut pemohon ada ancaman kepada dia. Ya, kami lindungi," ujar juru bicara Polda Jawa Barat, Kombes Martinus Sitompul, di markas Polda Jawa Barat, Rabu malam, 24 April 2013.
Martin, panggilan akrab Martinus, lalu mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Kepolisian. "Sesuai Pasal 13 ayat 2, seluruh anggota Polri ditugaskan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat, yakni harta jiwa dan raga warga masyarakat," kata dia.
Martinus melanjutkan, polisi pun tetap mendukung proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan terhadap Susno. "Namun, kami (polisi) juga harus menjaga agar penegakan hukum (oleh Kejaksaan) tidak menimbulkan dampak lain seperti keributan," kata dia.
Perlindungan yang dimaksud Martin sudah tampak dilakukan polisi saat Susno dan jaksa eksekutor berada di dalam dan sekitar rumah Susno di kompleks Dago Pakar Resort petang kemarin. Saat itu Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tb Anis Angkawijaya mengerahkan satu truk pasukan polisi.
Beberapa menit setelah pasukan polisi tiba di lokasi rumah Susno, beberapa pejabat teras Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Bandung meninggalkan lokasi.
Kepala Kejati DKI Jakarta Didiek Darmanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kepala Kejari Bandung Febri Adriansyah yang semula mengawasi proses eksekusi dari seberang rumah Susno tiba-tiba menghilang.
"Perlindungan diberikan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan dan karena potensi terjadinya gangguan itu memang ada lantaran kedua pihak tak mencapai kesepakatan," kata Martin lagi.