TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak heran jika nama Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna tidak ada dalam berkas dakwaan Inspektur Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu dituding mengkorupsi dana pengadaan simulator kemudi.
"Artinya menurut jaksa, itu tidak diperlukan," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Rabu, 24 April 2013. Hilangnya nama Nanan ini, kata Johan, adalah hal biasa. Meski Nanan pernah diperiksa dalam kasus pengadaan simulator kemudi ini, bukan berarti otomatis dia terseret ke meja hijau.
Selasa 23 April 2013, sidang Djoko Susilo digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, tidak tercantum nama Nanan Sukarna, tapi hanya tim Irwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum.
Kasus simulator sendiri menyeret nama Nanan, setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM. KPK menduga Nanan terkait dengan tindakan Djoko yang menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Kerugian negara ini berkisar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang juga sudah dijadikan tersangka.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.