Dua Terpidana Masuk Daftar Caleg PDIP di Cirebon  

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 24 April 2013 15:38 WIB

Petugas KPU melakukan pemeriksaan setiap dokumen dari berbagai partai di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, pada Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI Tahun 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Cirebon – Dua terpidana kasus korupsi APBD Kota Cirebon 2009, Citoni dan Agung Ciptos, masih masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) PDI Perjuangan untuk DPRD. Meskipun masih berstatus sebagai terpidana, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Edi Suripno, mengatakan hal ini bukan masalah. “Ini kebijakan partai,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu, 24 April 2013.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tempo dari Daftar Calon Sementara PDI Perjuangan, nama Citoni masuk dalam daerah Pemilihan II Kecamatan Kesambi dan Pekalipan. Citoni sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014, tetapi di tengah jalan dinonaktifkan karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana APBD 2009. Citoni sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009.

Seorang kader PDI Perjuangan lainnya, yaitu Agung Cipto, juga masuk dalam daftar calon legislatif dari PDI Perjuangan. Citoni pun dijadikan terpidana untuk kasus yang sama. Putusan pengadilan negeri pun sudah jatuh, tetapi hingga kini mereka belum dieksekusi.

Saat dikonfirmasi, Citoni mengakui jika dirinya masuk dalam daftar caleg sementara. “Tapi itu saya anggap hadiah dari DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon,” katanya. Saat ini, ujar Citoni, ia tidak berkonsentrasi untuk mengikuti pemilihan anggota dewan dan lebih memilih berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang menjeratnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009 divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dana APBD Kota Cirebon periode 2009 dengan nilai total Rp 4,9 miliar. Mereka divonis penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Pada tingkat banding 2011 lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menambah hukuman mereka menjadi 4,5 tahun penjara.

IVANSYAH


Topik terhangat:

Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita lainnya:
Dahlan Tertarik Bikin Ladang Ganja
VIDEO Unik FBI Buka Pintu Pagar Kasus Bom Boston
Diduga Mark Up, Menteri Nuh: Ketemu Hatta, Beres
Jokowi: MRT Seperti Mencabut Kumis Harimau
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0






Advertising
Advertising


Berita terkait

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

10 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

32 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

38 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

39 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

39 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

40 hari lalu

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.

Baca Selengkapnya

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

40 hari lalu

Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

41 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

41 hari lalu

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya

Baca Selengkapnya

Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

41 hari lalu

Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga menerima kue ulang tahun dari caleg PSI menuai respons dari KPK. Begini kata KPK.

Baca Selengkapnya