TEMPO.CO, Semarang - Tubuh mantan Wali Kota Salatiga periode 2007-2011, John Manoppo, sudah ringkih. Namun dia tampak tenang ketika mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim. Memakai baju batik berwarna hijau, John yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Salatiga belum bisa bersikap atas putusan hakim dalam kasusnya.
"Saya masih pikir-pikir," kata John setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 23 April 2013. John Manoppo ditahan di penjara sejak 13 November 2012 lalu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis 3,5 tahun penjara kepada bekas Wali Kota Salatiga periode 2007-2011, John Manuel Manoppo, Selasa, 23 Apri 2013.
Dia terbukti membuat surat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga Saryono yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) agar memenangkan PT Kuntjup sebagai pemenang tender proyek.
Padahal, perusahaan milik Titik Kirnaningsih (istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto) ini tak memenuhi persyaratan menang dalam tender. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah pengerjaan proyek.
Ada beberapa perusahaan lain yang menawarkan harga proyek lebih rendah, tapi John justru memenangkan PT Kuntjup. Harga terendah yang ditawarkan Rp 42 miliar, tapi yang dimenangkan Rp 47,23 miliar. Selain itu, PT Kuntjup dinilai tidak memenuhi kualifikasi lantaran belum pernah mengerjakan proyek sebesar JLS.
PT Kuntjup mengerjakan paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai proyek Rp 49,21 miliar. Namun hasil pengerjaannya tak sesuai dengan kontrak. Karena tidak ditemukan unsur yang merugikan negara, terdakwa tidak diperintahkan membayar uang pengganti.
Hakim sepakat John Manoppo terbukti melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Vonis 3,5 Tahun Bui Bekas Wali Kota Salatiga)
ROFFIUDIN
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya