TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yuda menyatakan, tingginya biaya politik Pemilu 2014 bakal berdampak pada korupsi politik di Indonesia. Ongkos politik, kata Hanta, wajib dibatasi dan dipantau oleh pemerintah.
“Banyak motif yang melatarbelakangi calon anggota legislatif mau menggelontorkan uangnya. Mereka paham partai butuh uang banyak,” ujar Hanta kepada Tempo, Ahad, 21 April 2013. Tidak sedikit dari calon anggota legislatif yang berharap uangnya kembali. “Namun ada juga yang ingin mendapatkan akses lebih atas kekuasaan dan status sosial.”
Persepsi partai politik yang mementingkan popularitas dan modal otomatis bakal menihilkan kesempatan calon-calon potensial yang memiliki integritas dan visi-misi jelas. “Untuk itu pemerintah harusnya membatasi dana kampanye. Karena biaya politik tinggi bakal meningkatkan political cost dan juga memunculkan money politics,” kata Hanta.
“Jika partai lebih mementingkan calon-calon populer dan bermodal besar, citra DPR sulit untuk diperbaiki,” ujar Hanta. Pemerintah wajib memperbaiki sistem politik agar lebih terbuka. Menurut Hanta, partai politik saat ini tidak lagi terbuka terhadap calon-calon anggota legislatif.
Calon dari berbagai partai itu pernah disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Sejumlah legislator yang kerap dikaitkan dengan berbagai kasus dugaan korupsi kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2014.
Partai-partai besar kembali mengandalkan mereka, seperti Mahyudin (Demokrat), yang disebut-sebut mengetahui kasus dugaan korupsi proyek Hambalang; Setya Novanto (Golkar) dalam kasus PON Riau; serta Wayan Koster (PDI Perjuangan) dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
SUBKHAN
Berita Terpopuler
Inilah Formatur Baru Partai Demokrat
Kader PDIP Diminta Tak Terprovokasi Penyerangan
Curahan Hati Ibu Tersangka Bom Boston
Topik Hangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
5 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
8 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
10 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
35 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
35 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
41 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
43 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
44 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
45 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
45 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya