Dua Harga BBM Bersubsidi Sulitkan Masyarakat

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 19 April 2013 19:37 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kebijakan pembagian dua harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah pusat dinilai Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X akan mempersulit masyarakat, petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), juga pemerintah daerah. Apalagi hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat apakah harga BBM akan dinaikan per 1 Mei atau tidak. “Harus ada kepastian dari pusat. Harga naik atau tetap, atau menggunakan dua harga bersubsidi (Rp 4.500 dan Rp 6.500),” kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Jumat 19 April 2013. Sebab, katanya, pemerintah daerah harus ngatur aspek teknis.

Menurut Sultan, pemerintah pusat juga harus memastikan apakah SPBU juga akan dibagi. Yaitu ada pemisahan SPBU yang melayani BBM bersubsidi dengan harga Rp 4.500 dan yang melayani harga Rp 6.500 per liter. Jika tidak dibagi, sudah ada upaya penanggulangan agar masyarakat tidak antre saat mengisi BBM bersubsidi. “Ini harus dipertimbangkan. Jangan persulit masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, aspek teknis pelaksanaan kebijakan itu jangan hanya dibicarakan di tingkat pusat. Lantaran kondisi riil di daerah berbeda. Misal, jarak konsumen dengan SPBU maupun jarak antar SPBU yang berbeda. “Mestinya kenaikan itu ada pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Sultan.

Dia juga minta ada upaya pengendalian dari pemerintah pusat terhadap konsumen BBM yang nakal. “Harus ada cara untuk menghindari jangan sampai ada konsumen yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi, tetapi malah mendapatkan BBM itu,” ujarnya.

Dia menengarai pemerintah pusat ragu-ragu untuk menaikkan harga BBM. Lantaran secara politis, kebijakan menaikkan harga tersebut akan membuat partai politik yang sedang berkuasa akan kehilangan suara saat pemilihan umum 2014 mendatang. “Kalau memang naik, ya naik. Waktu rapat (dengan Menteri Perekonomian Hatta Radjasa pada 16 April lalu), saya enggak katakan naik. Saya hanya katakan, mengapa enggak berlakukan harga tiga tahun lalu?” kata Sultan.

Tiga tahun lalu, pemerintah pusat menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter. Namun saat harga minyak dunia turun, pemerintah kemudian menurunkan lagi menjadi Rp 4.500 per liter. Bahkan dalam rapat itu, Hatta, menurut Sultan, juga mengatakan, bahwa kebijakan menaikkan harga BBM tersebut perlu diatur dalam peraturan daerah. “Saya tanya, mengapa perlu perda? Ini mau pemilu, apakah DPRD saya mau meneken (mengesahkan perda itu)? Itu kan sama saja memindahkan masalah pusat ke daerah. Jakarta enggak mau naikkan harga, kan takut turun suaranya saat pemilu,” kata Sultan.

Dia pun mengingatkan, jika pemerintah menjadikan persoalan naik tidaknya harga BBM sebagai persoalan politis, maka upaya mengontrol subsidi BBM tidak akan pernah bisa selesai. “Karena kepentingannya aku, partaiku, jangan sampai bercitra jelek. Ya sudah, enggak akan selesai,” kata Sultan.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

6 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

10 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

46 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

50 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

54 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya