TEMPO.CO, Jakarta -Asep Hendro, pemilik PT Asep Hendro Racing Sportmengaku terus diteror oleh pegawai Pajak, Pargono Riyadi terkait pembayaran pajaknya pada 2006. Tidak tahan dengan paksaan itu, Asep pasrah dan menyerahkan semuanya kepada management perusahaan.
"Dia (Pargono) meneror yang pertama dengan nilai yang lumayan. saya salah apa? dimana salahnya? Akhirnya saya terserah, ibaratnya saya mau diinjak kek terserah. Emang saya enggak salah," kata Asep di rumahnya, Kamis, 11 April 2013.
Karena terus diteror oleh Pargono, Asep pun membicarakan hal itu dengan pihak menagement perusahaannya. "Dengan ditekan terus mau enggak mau ya. Akhirnya kita ngumpul, dan bicarakan bagaimana ini? Kalau begini bagaimana. Ternyata dia emang bermasalah, sudah menjadi TO (target operasi)," ujarnya. .
Pargono memeras dengan pajak masalah. pajak Asep pada 2006. Namun, Asep mengaku dirinya sudah memperbaikinya sejak 2007. "Sudah tidak ada masalah, tapi dia terus memeras," katanya.
Menurut Asep, pada tanggal 7 April 2013, Pargono kembali menelpon dirinya, namun dia tidak mengangkatnya. Esoknya dia telepon lagi, namun Asep serahkan pada Joko yang merupakan bagian manager marketing ARHS. "Tanggal 9 telepon lagi, diangkat oleh sekretaris saya. Saya sudah betul-betul karena saya diteror," katanya.
Asep mengaku tidak tahu menahu mengenai acara pemberian sejumlah uang kepada Pargono hari Selasa pagi itu. "Terus terang saya enggak tahu dalam hal itu, coba (dijelaskan) pak Joko. Saya enggak tahu ada penyerahan uang."
Sementara, Joko mengkui rencana pemberian sejumlah uang itu diluar pengetahuan Asep. "Ya karena ada teror ke pak Hendro ini, akhirnya managemen memutuskann memberikan sejumlah uang," katanya.
Joko mengakui ada perjanjian ketemu di Gambir dengan Pargono untuk menyerahkan uang tersebut. "Ternyata KPK sudah melakukan penyadapan jauh-jauh hari sebelumnya tentang komunikasi oknum itu dengan tim AHRS."
Seperti diketahui, Asep digelandang KPK dari showroom AHRS pada Selasa, 9 April lalu. Di KPK, Asep menyatakan dirinya diperas oleh pegawai Pajak, Pargono Riyadi.
ILHAM TIRTA
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya