TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha otomotif Asep Hendro mengaku diperas oleh penyidik pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat, Pargono Riyadi. Dia menyebut Pargono meminta uang terkait kewajiban pajaknya.
"Dia (Pargono) sering minta uang. Bukan cuma sekali, sudah beberapa kali," ujar Asep Hendro, Kamis, 11 Maret 2013. KPK akhirnya melepas tiga orang terkait kasus pemerasan pajak ini. Selain Asep, KPK juga melepas Rukimin Tjahyanto alias Andreas yang menjadi kurir uang, Sudiarto selaku konsultan pajak, dan Wawan, Manajer PT Asep Hendro Racing Sport.
"Kami sudah membayar pajak dan memperbaiki tagihan beberapa kali, tapi tetap dimintai uang," kata Asep. Dia menyebut, uang yang diminta Pargono terkait dengan masalah pajak pribadi, bukan PT AHRS.
Asep enggan menjelaskan alasan dia menuruti kemauan Pragono untuk memberikan uang. Mengenakan kaus putih dan jaket kulit hitam, Asep berjalan menuju mobil Suzuki APV yang telah menunggunya.
Pada Selasa, 9 April 2013, KPK mencokok Asep dari rumah sekaligus kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga menyergap Pargono dan Rukimin di Stasiun Gambir dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 25 juta.
Duit itu merupakan uang milik Asep. KPK menyebut mantan pembalap motor itu diperas oleh Pargono soal kewajiban pajaknya. Asep disebut KPK memiliki komitmen untuk menyerahkan uang senilai Rp 125 juta terkait pengurusan pajak pribadinya.
SUBKHAN
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
1 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya