Partai Aceh Gayo Lues Heran Soal Bendera Melebar

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 8 April 2013 22:13 WIB

Pawai bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Masyarakat menilai bendera Gerakan Aceh Merdeka dulunya, telah menjadi bendera Provinsi Aceh, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.CO, Lhokseumawe -Sekretaris Partai Aceh kabupaten Gayo Lues mewanti-wanti gerakan penolakan bendera bintang bulan dijadikan alasan untuk menuntut pemisahan diri dari Propinsi Aceh menjadi propinsi Aceh Leuser Antara. Senin 8 April 2013

"Bendera urusan petinggi, Presiden sudah memanggil Gubenur Aceh dan sudah ada ketentuan-ketentuan yang sedang di bicarakan. Jangan masalah bendera ini di jadikan alasan untuk menuntut propinsi ALA," ujar Marwansyah, Sekretaris Partai Aceh Kabupaten Gayo Lues.

Marwansyah menyebutkan aturan bendera dan lambang itu sudah menjadi aturan dalam perjanjian Helsinki, aturan sudah lama tinggal dijalankan. "Berharap kepada semua pihak manapun meminta untuk melihat kedamaian di Gayo Lues, jangan terganggu oleh persoalan-persoalan yang tidak jelas," katanya.

Selain itu dia juga menambahkan Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA) tidak serta merta menaikkan bendera di kabupaten Gayo Lues, dengan berbagai pertimbangan dan belum adanya instruksi. "Kami tidak ingin negeri seribu bukit ini kacau-balau. Makanya kami belum mengibarkan bendera Aceh sampai ada intruksi," ujar Marwansyah.

Sebagaimana diketahui 250 mahasiswa dari lima organisasi melakukan pawai bendera merah putih mengelililingi pusat kabupaten itu, massa tersebut menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan DPR Aceh 22 Maret 2013 silam.


IMRAN MA

Berita terkait

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

12 Oktober 2015

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

Pansus akan bertemu Presiden membahas bendera Aceh.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

24 Agustus 2015

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Dewan Aceh menilai Presiden perlu turun tangan agar polemik antara Aceh dan Jakarta itu segera selesai.

Baca Selengkapnya

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

16 Agustus 2015

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

Pengibaran bendera bulan bintang sesuai keinginan warga Aceh yang minta agar pemerintah memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Baca Selengkapnya

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

15 Agustus 2015

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

Pengibaran bendera Aceh itu dilangsungkan dalam sebuah upacara di Lhokseumawe.

Baca Selengkapnya

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

15 Agustus 2015

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

Polisi menghentikan aksi mahasiswa setelah melepaskan tembakan peringatan ke atas.

Baca Selengkapnya

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

15 Agustus 2015

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

Peringatan sepuluh tahun perdamaian di Aceh tidak semeriah tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

30 Juli 2015

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

Belum ada kesepakatan perubahan terhadap qanun bendera dan lambang Aceh antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

6 Mei 2015

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

Menurut Zaini tindakan menaikkan bendera bulan bintang bukan hal yang harus diputuskan begitu mendadak.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

4 Mei 2015

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

Polemik tentang bendera Aceh telah berlangsung lama. Pemerintah menilai mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

6 September 2014

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

Herlina mengira bendera itu hanya bendera partai politik biasa.

Baca Selengkapnya