BPOM Gerebek Pabrik Jamu Oplosan di Tangerang

Reporter

Jumat, 5 April 2013 22:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencoba jamu saat melakukan inspeksi mendadak di pasar Perumnas Klender bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta, Rabu (20/3). Sidak pasar tersebut dilakukan untuk memberi edukasi tentang bahayanya jamu ilegal. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tangerang-Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek pabrik jamu rumahan di Kampung Cibadak RT 06/RW 02 Desa Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 5 April 2013. Di lokasi itu, petugas menemukan ribuan botol jamu siap edar dan bahan-bahan jamu dalam tong serta obat kimia lainnya.

Kepala Badan POM RI Lucky S. Slamet mengatakan produk jamu pegel linu dan obat kuat ini selain tidak terdaftar di Badan POM juga ilegal. Bahkan, produsen telah memalsukan registrasi yang dicap di kardus. Di situ tertulis nomor 043634361, "Nomor tersebut adalah palsu," kata Lucky di lokasi penggerebekan, Jumat 5 April 2013.

Lucky mengatakan pabrik jamu ini merupakan industri gelap yang tidak memiliki izin. Petugas menemukan enam merek produk jamu yang semuanya diproduksi tanpa persyaratan yang baik.

Bahkan di lokasi, petugas menemukan bahan obat kimia untuk pegal linu dan obat kuat yang dioplos dalam jamu tersebut. "Obat kimia itu dipakai untuk pegal linu anti rematik dan bahan obat kuat pria," Lucky menambahkan.

Ada dua lokasi produsen jamu digerebek. Di lokasi pertama, petugas menemukan jamu siap edar yang sudah rapi dalam kemasan. Petugas menghitung estimasi kasar produksi jamu itu senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 250 juta untuk bahan cair dalam tong-tong plastik biru. Di lokasi kedua diestimasi nilainya mencapai Rp 750 juta.

"Kedua lokasi itu pemiliknya sama. Sudah teridentifikasi. Yang ada di sini (-lokasi) hanya pegawainya saja,"kata Lucky.

Lucky menjelaskan bahwa jamu botolan ini dikirim ke Jawa dan jika permintaan tinggi merambah ke luar Jawa. Di antara jamu yang sudah dikemas adalah jamu Jawa, dilabelnya tertulis 'jamu Jawa asli cap Tawon Klanceng' dengan gambar tawon.

Atas produksi jamu ilegal itu, pemilik pabrik akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur sanksi bagi produk tanpa izin edar. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. "Kami akan menghitung barang bukti, menyitanya dan membuat berita acara selanjutnya akan kami serahkan kepada Kepolisian untuk memproses secara hukum," ujar Lucky.

Warga sekitar pabrik mengaku kaget ada pabrik jamu di lingkungan mereka. Bangunan pabrik itu tertutup pagar seng keliling setinggi dua meter. "Wah saya baru tahu, kalau ini pabrik jamu ilegal, warga tidak ada yang tahu. Pekerjanya juga tertutup," kata Suwarno, warga sekitar.


AYU CIPTA

Berita terkait

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

16 Maret 2022

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Baca Selengkapnya

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

16 Februari 2022

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

Sebanyak 350 klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia siap melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster dengan vaksin Sinopharm,

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya