TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik akan menggelar sidang terbuka siang ini. Sidang ini akan membeberkan hasil kesimpulan investigasi Komite atas bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka gratifikasi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Komite Etik akan menggelar sidang terbuka pukul 13.30," ujar Ketua Komite Etik Anis Baswedan lewat pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 3 April 2013.
Kepastian akan pengumuman hasil investigasi kasus bocornya sprindik Anas oleh Komite Etik makin terang setelah Anis mengumumkan Komite akan menggelar konferensi pers hari ini.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Anis masih enggan menjelaskan lebih lanjut soal materi yang akan dipaparkan nanti. Yang jelas, dalam pemaparan nanti, Komite Etik akan membeberkan benar atau tidaknya keterlibatan seseorang atau lebih unsur pimpinan dalam kasus bocornya sprindik Anas.
Sebelumnya, surat perintah penyidikan terhadap Anas sebagai tersangka proyek Hambalang beredar di media massa. Surat ini diteken oleh Ketua KPK Abraham Samad. Menanggapi peristiwa ini, pimpinan KPK sepakat untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor surat tersebut.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya