Tebang Pohon Jarak, Yayat Dihukum Tiga Bulan Bui

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 27 Maret 2013 19:10 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Garut - Wajah Yayat Ruhiyat, 55 tahun, warga Kampung Pamotong, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tampak murung. Dia tidak menyangka akan dihukum tiga bulan penjara gara-gara menebang pohon jarak di kebunnya sendiri.

Hakim Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 27 Maret 2013 menyatakan Yayat terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Saya tidak menyangka akan berakhir seperti ini," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 27 Maret 2013.

Peristiwa ini bermula pada Januari 2012 lalu, ketika Yayat meminta para buruh tani menebang 500 pohon jarak yang tumbuh di kebunnya seluas sekitar 1 hektare di blok Pasir Bawang, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Lahan ini sengaja dibersihkan untuk ditanami kayu jabon. Yayat membeli kebun tersebut dari Mahmud, 60 tahun, warga setempat, dengan harga Rp 5.000.000, pada Juli 2011.

Belum juga bibit pohon jabon ditanam, Yayat dilaporkan ke polisi dengan dalih perusakan. Pohon jarak di lahan tersebut rupanya milik perusahan perkebunan PT Condong sejak 2006 lalu. Bahkan, PT Condong juga mengklaim memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan itu. Perusahan ditaksir mengalami kerugian Rp 19 juta.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, lahan milik Yayat tersebut tidak termasuk dalam HGU No 02, yang dikelola PT Condong. Tanah tersebut merupakan milik masyarakat sesuai Keputusan Bupati Garut Nomor 590/1027/Tib tertanggal 18 Juni 2000.

Penasihat hukum Yayat, Bambang Irawan, menilai kasus ini terkesan dipaksakan karena 17 orang yang disuruh Yayat menebang pohon tidak diproses secara hukum. Alat bukti berupa golok yang dihadirkan di persidangan juga bukan yang digunakan oleh para buruh. "Ini terlihat sekali ada titipan kasus," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat pada Mei tahun lalu, saksi ahli hukum Prof. Eddy Setiadi menyatakan kasus tersebut tidak layak. Berita acara pemeriksaan di kepolisian juga banyak yang hilang, sejumlah saksi mencabut keterangannya. "Kasus ini sebenarnya ranah perdata tapi terus dipaksakan. Saya akan banding dengan keputusan hakim ini," ujarnya.

Jaksa penuntut umum, Gani Alamsyah, menilai Yayat terbukti bersalah karena merusak benda milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Menurut dia, PT Condong telah mempercayakan penanaman pohon jarak kepada pihak ketiga. Sejak ditanam hingga 2011, tidak pernah ada keberatan dari masyarakat ataupun aparat desa. Tanaman itu juga telah dipanen satu kali. "Bukan berarti membeli lahan itu memiliki juga tanaman yang ada di atasnya," ujarnya.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya