Pengunjung Rutan Tak Lihat Angelina Sondakh

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 24 Maret 2013 07:58 WIB

Angelina Sondakh saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengunjung Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengaku tak melihat sosok Angelina Sondakh saat mereka memasuki ruang besuk, Sabtu, 23 Maret 2013. Ada dua sesi jam besuk di Rutan perempuan ini yakni sesi pagi, antara jam 08.00-12.00 dan sesi siang dari jam 13.00-16.00 WIB.

"Wah tadi saya tidak lihat tuh, tadi cuma lihat ada pengacara mbak Julia Perez," kata Rowina Usman, salah satu pengunjung Rutan Pondok Bambu kepada Tempo.

Rowina adalah pengunung sesi pagi. Dia datang ke Rutan Pondok Bambu untuk menjenguk kerabatnya yang tersandung kasus narkoba. Dia mengaku sudah tiga kali memasuk ruang besuk Rutan ini tapi belum pernah bertemu dengan Angie, sapaan Angelina Sondakh.

Namun saat disinggung sosok Angie, Rowina mengaku cukup tahu. "Dia kan yang kena kasus korupsi, yang suaminya Almarhum Adji Masaid kan," jawab ibu rumah tangga yang berusia tiga puluhan tahun ini dengan semangat.

Sementara itu, Ratna, pengunjung Rutan Pondok Bambu sesi siang juga mengaku tak melihat Angelina Sondakh. "Wah tidak lihat saya," kata ibu rumah tangga berusia sekitar 40 tahun kepada Tempo. "Tadi kami malah ketemu ibunya mbak Julia Perez di dalam, sama adiknya juga," kata Ratna antusias.

Sementara itu petugas keamanan Rutan Pondok Bambu mengatakan Angelina Sondakh masih terdaftar sebagai penghuni. "Masih di sini, belum di pindah kemana pun," kata petugas keamanan bernama Dika.

Saat Tempo mencoba bertanya soal kabar Angie keluar dari Rutan, dia hanya menjawab dengan pernyataan yang sama. Kabar yang Tempo peroleh menyebutkan bahwa Angie tidak sepenuhnya mendekam di dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu. Dikabarkan mantan Puteri Indonesia ini sempat plesir ke Singapura.

Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, sudah membantah keras kabar itu. Menurut dia bukan berkara mudah meminta izin untuk Angie agar bisa meninggalkan Rutan, bahkan untuk berobat ke Rumah Sakit.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Wisma Atlet.

Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

INDRA WIJAYA


Terpopuler
Kronologi Serangan ke Penjara Sleman

Kondisi Korban Tembak Terduga Kopassus Mengerikan

Korban Penembakan Terduga Kopassus Terkapar di Sel

Terduga Kopassus Penyerang LP Sleman Rebut CCTV


Berita terkait

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

2 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Selengkapnya