KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Hakim Bandung

Reporter

Sabtu, 23 Maret 2013 18:15 WIB

Seorang pria berinisial A (Tengah) diduga sebagai penyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono saat digiring petugas digedung KPK, Jakarta, (22/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Penetapan itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara siang tadi.

“Hasil pemeriksaan dan ekspose terhadap S, H, A, dan T telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang melalui pesan pendek, Sabtu, 23 Maret 2013. Gelar perkara dilakukan oleh tim penindakan siang tadi di gedung KPK.

Bambang mengatakan, penetapan tersangka untuk empat orang tersebut karena diduga kuat melakukan penyuapan dan gratifikasi. “Penerimanya si S dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Pemberinya H, A, T disangkakan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11,” kata Bambang.

Kemarin, KPK menangkap tangan Setyabudi saat menerima suap di kantornya. Pada saat bersamaan, KPK juga menangkap Asep yang diduga sebagai perantara pemberian uang. Setelah menangkap keduanya, tim juga mencokok Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung; serta seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Bandung.

Saat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 150 juta dari kantor Setyabudi. KPK juga menyita mobil Toyota Avanza berwarna biru yang dikendarai Asep. Di dalamnya, penyidik kembali menemukan uang.

Suap yang diberikan kepada Setyabudi ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan dana bantuan sosial yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung tahun lalu. Saat itu Setyabudi, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Ramlah Comel dan Jojo Johari, memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum kepada tujuh terdakwa, yaitu hukuman penjara 3 hingga 4 tahun penjara.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

11 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya