Tim penyidik KPK menggeledah rumah milik Gubernur Riau, Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang, Perumahan Permata Buana Blok C13 no 40 kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (20/3). KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Pekanbaru - Sudah beberapa hari ini Gubernur Riau, Rusli Zainal, tidak masuk kantor. Sumber Tempo di kantor Gubernur Riau mengaku tidak tahu kemana gerangan Rusli Zainal. "Sejak Senin, Pak Gubernur tidak masuk kantor," ujar seorang resepsionis kantor Gubernur Riau, kepada Tempo, Rabu, 21 Maret 2012.
Wanita berjilbab ini mengaku tidak mengetahui agenda Rusli Zainal. Menurut dia, Rusli Zainal sejak pekan lalu juga jarang datang ke kantor. "Kami tidak tahu agenda beliau apa," ujarnya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami berkas Rusli Zainal. Pada Senin, 25 Februari 2013 lalu, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan kantor Gubernur Riau, yakni ruang kerja Gubernur Riau Rusli Zainal, ruang kerja Sekretaris Daerah Wan Syamsir Yus, dan rumah dinas Rusli Zainal.
Kemarin, 20 Maret 2013, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang C13 No. 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat.