TEMPO Interaktif, Solo:Tim Resmob Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi tempat penimbunan dan pengolahan minyak ilegal milik Ambeng (48), masing-masing di Ngringo, Kecamatan Aten, Kabupaten Karanganyar dan Kampung Jebres, Solo, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dipimpin Iptu Marsudiharjo tersebut dilakukan Sabtu (21/8) sore.Petugas menemukan sekitar 200 ton minyak residu dan minyak industri serta beberapa mesin diesel dan mesin pengoplos minyak yang diduga digunakan untuk memproduksi minyak ilegal tersebut. Polisi juga menyita empat mobil tangki penuh minyak olahan. Selain menyegel tempat itu, petugas juga memberi batas garis polisi di kedua lokasi yang dikelilingi pagar tembok tinggi itu. Tim Resmob Polda juga menangkap Ambeng, pemilik sekaligus pengelola minyak oplosan itu. Kepada petugas, Ambeng semula mengaku hanya mengoplos di beberapa tangki mobil, namun petugas tidak percaya begitu saja.Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di gudang minyak Ngringo, petugas sempat terkejut saat menemukan lantai di gudang sebelah barat yang ditutupi dengan seng dan kerangka kawat. Saat seng dan kerangka kawat disingkirkan ternyata merupakan sebuah tutup lobang kolam raksasa yang berisi minyak hasil olahan.Demikian pula di gudang Jebres ada tembok yang dilengkapi tangga. Saat dinaiki ternyata tembok itu merupakan dinding kolam beton tempat menimbun ribuan liter minyak hasil oplosan. Dari pengakuan Ambeng terungkap, pria berkulit kuning itu kulakan minyak dari Surabaya, Cilacap dan Cepu. "Kulakannya dengan harga murah karena minyak itu bersubsidi, kemudian diolah untuk menjadi minyak industri dan dipasarkan ke puluhan pabrik di kawasan Surakarta dan Semarang," ungkap seorang petugas di lokasi kejadian.Penggerebekan ini bermula dari laporan yang diterima petugas terkait sering langkanya cadangan minyak tanah di kawasan Surakarta, Semarang serta beberapa kota lainnya di Jateng. Diduga cadangan minyak itu diborong oleh sejumlah oknum untuk digunakan sebagai bahan campuran minyak industri yang bila dijual harganya semakin tinggi.Polda Jateng mencium adanya kecurigaan beroperasinya dua lokasi tempat pengolahan minyak ilegal. Diduga lokasi di Ngringo dan Jebres itu digunakan untuk mengolah minyak residu dan minyak yang semula bersubsidi diubah menjadi minyak industri (MF0).Menurut petugas, tindakan Ambeng ini selain merugikan negara miliaran rupiah karena menimbun bahan bakar yang bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, tersangka juga dituduh menyalahgunakan tata niaga bahan bakar seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU 22 Tahun 2001. Ambeng juga dikenakan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai penadah dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.Anas Syahirul - Tempo News Room