Tim penyidik KPK membawa barang bukti hasil penggeledahan rumah milik Rusli Zainal di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (20/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sejumlah dokumen dari kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu, 20 Maret 2013. Saat keluar dari rumah, terlihat penyidik membawa empat kardus dan dua tas besar.
Penyidik enggan menjelaskan apa isi dokumen tersebut. Namun, Ketua Rukun Warga 09 Kurniawan menyebutkan dokumen yang dibawa berupa surat pembayaran pajak, tagihan listrik, tagihan kartu kredit Bank Mandiri, tagihan telepon dan air, serta paspor atas nama Syarifah Darmiati Aida.
Penyidik keluar dari rumah Rusli sekitar pukul 15.00. Tak lama kemudian, rombongan mobil bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Kembangan Utama Blok H 7-1 RT 7 RW 9, tidak jauh dari rumah pertama dan masih di Perumahan Taman Permata Buana. Diduga rumah di Jalan Kembangan Utama masih memiliki kaitan dengan Rusli Zainal, Gubernur Riau.
Tiba di rumah kedua, langkah KPK sempat terhenti lantaran penghuni rumah menolak membukakan pintu. Namun, setelah didesak oleh Kapolsek Kembangan Komisaris Herru Agus, penghuni rumah membukakan pintu.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.