Pembunuh Satu Keluarga Diancam Hukuman Mati  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 20 Maret 2013 14:57 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Madiun - Pembunuh satu keluarga di Madiun, Agus Basuki, 35 tahun, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut merupakan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Subsidernya Pasal 338 KUHP," kata salah satu JPU, Slamet Widodo, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu, 20 Maret 2013.

Terdakwa juga didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Salah satu korbannya masih anak-anak sehingga terdakwa juga dijerat UU Perlindungan Anak," kata Slamet.

Sesuai Pasal 338 KUHP, terdakwa diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdakwa diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Agus menghabisi nyawa satu keluarga pasangan suami-istri, Mohamad Giantoro alias Aan, 35 tahun, dan Retno Sugaiarti, 35 tahun, serta anak sulung mereka, Stevani Firstania Capolista alias Tania, 11 tahun. Motifnya dia kesal ditagih korban Aan agar mengembalikan uang imbalan ritual penggandaan uang. Padahal, ritual penggandaan uang itu hanya akal-akalan Agus untuk menguras harta korban. Setelah, Agus meracuni para korban dengan potasium sianida yang dicampur dalam minuman.

Retno ditemukan meninggal di dalam taksi dalam perjalanan pulang dari Malang ke Madiun , 9 Januari 2013. Kematian Retno yang sedang hamil lima bulan mengandung anak ketiga ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota.

Selang empat hari, mayat Aan dan Tania ditemukan di hutan Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Kematian Aan dan Tania ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun (kabupaten).

Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum tunjukan pengadilan negeri. Usai dakwaan, terdakwa maupun penasihat hukum tak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, JPU belum memanggil para saksi sehingga sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Udjianti itu ditunda hingga Rabu, 27 Maret 2013.

"Tidak perlu eksepsi karena lokasi dan waktu kejadian serta pelaku dan korban sudah jelas dalam dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja. Menurut dia, hal yang meringankan terdakwa baru sebatas perlakuan hukum yang normatif. Terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum dan masih jadi tulang punggung keluarga.

Sidang kali ini dijaga puluhan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengantisipasi amukan massa dari keluarga. Sidang berlangsung lancar dan terdakwa dengan diborgol langsung dibawa dengan mobil tahanan usai sidang.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo

Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang

Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas

Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar

Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

5 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

14 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

22 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya