TEMPO.CO, Madiun - Pembunuh satu keluarga di Madiun, Agus Basuki, 35 tahun, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut merupakan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Subsidernya Pasal 338 KUHP," kata salah satu JPU, Slamet Widodo, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu, 20 Maret 2013.
Terdakwa juga didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Salah satu korbannya masih anak-anak sehingga terdakwa juga dijerat UU Perlindungan Anak," kata Slamet.
Sesuai Pasal 338 KUHP, terdakwa diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdakwa diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.
Agus menghabisi nyawa satu keluarga pasangan suami-istri, Mohamad Giantoro alias Aan, 35 tahun, dan Retno Sugaiarti, 35 tahun, serta anak sulung mereka, Stevani Firstania Capolista alias Tania, 11 tahun. Motifnya dia kesal ditagih korban Aan agar mengembalikan uang imbalan ritual penggandaan uang. Padahal, ritual penggandaan uang itu hanya akal-akalan Agus untuk menguras harta korban. Setelah, Agus meracuni para korban dengan potasium sianida yang dicampur dalam minuman.
Retno ditemukan meninggal di dalam taksi dalam perjalanan pulang dari Malang ke Madiun , 9 Januari 2013. Kematian Retno yang sedang hamil lima bulan mengandung anak ketiga ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota.
Selang empat hari, mayat Aan dan Tania ditemukan di hutan Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Kematian Aan dan Tania ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun (kabupaten).
Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum tunjukan pengadilan negeri. Usai dakwaan, terdakwa maupun penasihat hukum tak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, JPU belum memanggil para saksi sehingga sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Udjianti itu ditunda hingga Rabu, 27 Maret 2013.
"Tidak perlu eksepsi karena lokasi dan waktu kejadian serta pelaku dan korban sudah jelas dalam dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja. Menurut dia, hal yang meringankan terdakwa baru sebatas perlakuan hukum yang normatif. Terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum dan masih jadi tulang punggung keluarga.
Sidang kali ini dijaga puluhan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengantisipasi amukan massa dari keluarga. Sidang berlangsung lancar dan terdakwa dengan diborgol langsung dibawa dengan mobil tahanan usai sidang.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang
Berita terkait
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel
5 jam lalu
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku
10 jam lalu
Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.
Baca SelengkapnyaPolres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar
14 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
22 jam lalu
Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaWNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas
1 hari lalu
Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
5 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
6 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca SelengkapnyaPenemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan
6 hari lalu
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo
7 hari lalu
Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
7 hari lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Baca Selengkapnya