TEMPO.CO, Bandung- Setelah melenggang bebas 6 tahun, anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali kena batunya juga. Politikus Partai Persatuan Pembangunan harus bersiap mendekam di penjara sebagai koruptor. Pasalnya Pengadilan Negeri Bandung baru saja mengirim salinan putusan kasasi Mahkamah Agung tentang hukuman buat Lia.
"Dari salinan putusan kasasi yang dikirim Mahkamah Agung, Lia mendapat hukuman 1 tahun penjara,"kata Sophan Girsang, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung di kantornya, Selasa 19 Maret 2013. Kantor Sophan menerima kiriman salinan putusan Mahkamah tersebut pada Jumat 15 Maret 2013.
"Setelah selesai kami proses, salinan putusan MA-nya (kasus Lia) kami kirim hari ini juga (Selasa 19 Maret) ke Kejaksaan Negeri Bandung. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusi, terserah jaksa kapan,"kata Sophan. Sophan lalu tampak menyuruh seorang staf pria paruh baya untuk segera bertolak ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Dalam putusannya, Mahkamah membatalkan putusan Majelis Pengadilan Negeri Bandung Nomor 63/Pid.B/2006/PN.Bdg, pada 12 Oktober 2006. Putusan pengadilan tingkat pertama itu membebaskan Lia dari dakwaan sebagai pelaku korupsi dana bantuan penggemukan domba dari Pemerintah Kota Bandung ke Koperasi SA yang diketuai Lia senilai Rp 100 juta pada tahun 2001.
Dari data pada salinan putusan MA yang diperoleh Tempo, majelis kasasi sudah memutus kasus Lia pada Januari 2012 lalu alias 6 tahun setelah vonis pengadilan tingkat pertama di PN Bandung. Namun salinan putusan itu baru tiba di PN Bandung pada Jumat pekan lalu atau setelah setahun lebih menginap di Mahkamah atau entah dimana.
Lia kini masih tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Bandung 2009-2014. Lia hampir tiga periode menjadi anggota Dewan Kota Bandung mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bandung. Tempo sempat mencoba mengontak Lia di dua nomor seluler milik dia untuk meminta tanggapan. Namun Lia tak mengangkat telepon.