KPK: Akuntabilitas Keuangan Parpol Belum Rapi

Reporter

Editor

Amirullah

Rabu, 13 Maret 2013 20:34 WIB

Adnan Pandu Praja. TEMPO/Yohannes Seo

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan ada kelemahan dalam Undang-undang Partai Politik. Akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik (parpol) dinilai belum rapi.

"Berdasarkan hasil penelitian KPK, ada korupsi sistemik dari hulu ke hilir sejumlah sektor strategis," kata Adnan saat membuka seminar bertajuk Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi di Hotel Le Meridien, Rabu, 13 Maret 2013. Korupsi tersebut, kata Adnan, terjadi di sejumlah sektor yang dikuasai kader partai politik. (Baca: Dana parpol capai Rp 300 triliun)

Batasan jumlah dana sumbangan dan jenis pendanaan partai politik belum diatur secara sempurna. "Kasus mantan Menteri Kelautan yang sudah melalui putusan kasasi 2008 dan peninjauan kembali pada tahun 2009 menjadi bukti," ujar Adnan. Dalam kasus itu ditemukan fakta bahwa sebagian dana kelautan dialirkan ke parpol pada 2002- 2004 dengan nalai yang bervariasi.

"Sektor strategis seperti kehutanan, pertanian, pertambangan dan sebagainya masih jadi lahan korupsi sistemik," ujar Adnan. Ini diperkuat dengan tumpang tindih izin yang menimbulkan celah korupsi. Untuk itu, KPK fokus pada road map lembaga untuk menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan sumber daya.

Adnan mengakui kurangnya tenaga KPK untuk menangani kasus korupsi dalam bidang yang spesifik. "KPK butuh pegawai yang handal dalam sektor pertanian, kehutanan, pajak, dan finansial," kata dia.

Tanpa sumber daya yang memahami bidang tersebut, "Sulit bagi KPK untuk mengungkap kasus korupsinya," ujar Adnan. KPK dimasa depan, wajib merekrut berbagai sumberdaya manusia dengan berbagai bidang latar belakang. (Baca berita-berita tentang dana partai politik DI SINI)

SUBKHAN


Berita lainnya:

Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

3 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

3 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

3 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

6 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

8 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

9 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

10 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

11 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

11 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

12 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya