TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan sanksi untuk anggota Batalion Artileri Medan 15 Tarik Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), bisa berbentuk pemecatan. "Kalau nanti memenuhi persyaratan, sesuai dengan kesalahannya, ya harus dipecat," kata Pramono, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Senin, 11 Maret 2013.
Pramono mengatakan institusinya berpegang pada prinsip tertentu dalam menginvestigasi anggotanya yang terlibat insiden penyerangan dan pembakaran Polres OKU. "Siapa yang salah, harus dihukum. Siapa yang benar, harus dibela,” kata dia.
Namun, menurut Pramono, hingga kini TNI Angkatan Darat belum memutuskan sanksi untuk anggota Batalion Artileri Medan 15 Tarik Martapura. Ia tak mau buru-buru memutuskan sanksi pemecatan untuk anggota batalion yang kini tengah diperiksa. "Ini kan masih terus dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
TNI AD saat ini masih memeriksa terhadap 30 anggota batalion. Pemeriksaan dilakukan di Palembang. "Dan hari ini saya dengar ada satu orang lagi yang ditambahkan (untuk diperiksa)," kata Pramono.
Kamis pagi lalu, sekitar seratusan anggota Batalion Armed 15 mengamuk. Mereka membakar kantor Polres OKU beserta 69 motor dan 9 mobil yang terparkir di area Mapolres. Beberapa anggota polisi ikut menjadi sasaran kemarahan mereka.
PRIHANDOKO
Baca juga
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
Dukungan Polri di Bawah Kemendagri Meluas
Penghafal Al Quran Bisa Masuk Fakultas Kedokteran
Bibit Waluyo Sindir Jokowi
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.