Gubernur Banten Izinkan Pemeriksaan Ketua DPRD Lebak
Reporter
Editor
Selasa, 17 Agustus 2004 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Banten: Gubernur Banten, Djoko Munandar menyatakan, siap memberikan izin kepada pihak kejaksaan untuk memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Sudirman yang terlibat kasus korupsi renovasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung senilai Rp. 2,3 miliar. "Saya akan berikan izin, jika surat permohonan sudah ada di meja saya," katanya di Banten, Selasa (17/8). Menurut Djoko, pihaknya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Banten, termasuk upaya pemeriksaan sejumlah anggota DPRD dalam kasus dugaan korupsi renovasi gedung RSUD Adjodarmo Rangkasbitung. "Semoga, upaya-upaya ini menjadi contoh penegakan supremasi hukum daerah lain di wilayah Banten," katanya.Selain Sudirman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga menetapkan mantan Direktur RSUD, Noor Sardarno dan dua anggota DPRD lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi gedung RSUD Adjidarmo itu. Untuk renovasi gedung rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Lebak itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Lebak 2003 mengucurkan dana sebesar Rp. 2,3 miliar. Tapi pada pelaksanaanya, dana hanya dihabiskan sebesar Rp. 1,3 miliar. Sisanya, diduga Ketua DPRD, mantan Direktur Rumah Sakit dan beberapa anggota DPRD lainnya saling berbagi. Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga dilaporkan mendapat bagian sisa dana itu."Setelah keempat pejabat itu dinyatakan sebagai tersangka, hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Lebak ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Untuk itu diperlukan izin gubernur untuk memeriksa para anggota dewan yang terlibat itu," kata Parwoto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten.Faidil Akbar - Tempo News Room