Investasi Bodong BPF, Warga Malang Rugi Rp 100 M

Reporter

Selasa, 5 Maret 2013 16:57 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Malang - Puluhan nasabah berunjuk rasa di perusahaan investasi PT Bestprofit Futures (BPF) Malang. Mereka menyebut perusahaan yang berkantor di Jalan Letjen S. Parman Nomor 59 Kavling 3-5 Malang sebagai manajer investasi bodong alias abal-abal. "Kami korban penipuan investasi. Kembalikan uang kami," kata nasabah bernama Dwi Cahyono, warga Sengkaling Indah Dau, Kabupaten Malang, di kantor Bestprofit, Selasa, 5 Maret 2013.

Dwi mengaku mulai berinvestasi di perusahaan itu pada Agustus 2011, dengan iming-iming keuntungan sekitar 10-15 persen per bulan. Marketing BPF, katanya, menawarkan produk berkedok investasi emas dengan cara mendatangi calon nasabah langsung ke rumah. Namun, belakangan dana yang diinvestasikan tak bisa ditarik. Bahkan, dinyatakan hangus atau merugi.

Mereka membentangkan poster dan spanduk berisi tulisan "Penipuan berdasi", "Tutup BPF". Pengunjuk rasa menuntut agar BPF ditutup untuk menghindari korban semakin bertambah. Aksi dilanjutkan di depan Kantor Perizinan Kota Malang dan Kepolisian Resor Malang Kota. Mereka pun melaporkan ke Kepolisian agar manajemen BPF dijerat dengan pasal penipuan.

Sebanyak lima nasabah telah melapor ke polisi, antara lain Dwi Rubingi, Tjoe Kang Long, Budi Santoso, Rachmadi Triputra Wibisono, dan Meiliana. Kerugian bervariasi, Budi Santoso rugi Rp 150 juta, Rachmadi Rp 100 juta, Tjoe Kang Long sebesar Rp 126 juta, Dwi Rubingi Rp 400 juta, dan Meiliana sebesar Rp 440 juta.

"Masih banyak yang belum lapor, diperkirakan kerugian nasabah Rp 100 miliar," kata Tjoe Kang Long. Selama berinvestasi, mereka mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan. Selain investasi emas, dana investasi juga diinvestasikan untuk saham. Namun, nasabah tak mengetahui risiko atas investasinya, termasuk kalau merugi.

Kuasa hukum nasabah, Gunadi Handoko, mengatakan marketing BPF menjalankan kontrak berjangka tanpa sepengetahuan nasabah. Sedangkan nasabah tak pernah memberikan kuasa secara tertulis setiap transaksi yang dilakukan. Praktek itu, menurut dia, melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. "Tak ada nasabah yang diuntungkan. Ini penipuan," katanya.

Sementara kuasa hukum BPF, Joko Cahyono, menyerahkan proses hukum untuk kejelasan status. BPF merupakan perusahaan resmi yang memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Perusahaan bekerja profesional tak melanggar hukum," katanya.

EKO WIDIANTO

Berita Terkini:

KPK Kejar Choel untuk Ungkap Peran Andi

Ucapan Hakim MK Tak Boleh Berbau Politik

KPK Periksa 4 Pejabat Swasta dalam Kasus Hambalang

Buron Penipuan Apartemen Rp 6,5 M Ini Jago Ngumpet






Advertising
Advertising








Berita terkait

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

5 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

5 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

6 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

8 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

11 hari lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

11 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

11 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya