Polda Jatim Terima Laporan 4 Korban Investasi Emas  

Reporter

Minggu, 3 Maret 2013 14:26 WIB

Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan empat orang korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery. "Sudah empat pelapor sebagai korban," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Minggu, 3 Maret 2013.

Para korban melapor pada Senin pekan lalu, 25 Februari 2013. Mereka adalah Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan 2 kilogram emas; Ir Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan 2,3 kg emas; dan Laniwati, warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dan 2,7 kg emas.

Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery adalah iming-iming keuntungan 2,5 persen setiap bulan dalam waktu enam bulan kontrak. Tapi ternyata, keuntungan itu tidak pernah dibayar meski masa kontrak habis. Para korban pun merasa ditipu. Saat ini, Polda Jawa Timur sudah memeriksa tiga saksi dan akan meminta keterangan para saksi tambahan.

Melalui penelusuran di sebuah laman tokoemasku.blogspotku.com, Tempo menghubungi Bahruddin. Dia ternyata mantan Relationship Manager Raihan Jewellery Surabaya. Ia bergabung dengan Raihan pada Februari 2012 dan mengundurkan diri sebulan kemudian. Kepada Tempo, ia mengakui adanya kejanggalan dalam investasi yang dijanjikan Raihan Jewellery.

Pembelian emas di Raihan Jewellery biasanya dinaikkan 25 persen dari harga pasar. Tiap bulan dijanjikan cash back atau bunga untuk nasabah sebesar 1,5 persen selama enam bulan kontrak. Jika kontrak berakhir, nasabah bisa memperbaruinya. Kepada nasabah, perusahaan menjanjikan pengembalian emas di akhir kontrak dengan harga yang sama saat pembelian. "Tapi, nyatanya tidak dibayar seperti harga semula," ujarnya.

Raihan Jewellery juga menjual investasi nonfisik. Perusahaan dan nasabah hanya bertransaksi tanpa ada barang fisik. "Katanya sih bukan hanya investasi emas, tapi juga tambang batu bara," ujarnya.

Kejanggalan lain yang diketahui Bahruddin selama bergabung dengan Raihan Jewellery adalah tidak adanya laporan transaksi kepada pemerintah maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan lainnya. Bahkan Raihan Jewellery juga tidak pernah menyetor pajak kepada pemerintah. Tidak ada pula kejelasan surat perjanjian antara perusahaan dan nasabah.

Terakhir, yang diketahui Bahruddin, Raihan Jewellery Surabaya berkantor di Jalan Indragiri, setelah pindah dari Wisma Bank International Indonesia, Jalan Pemuda, Surabaya. Namun, menurut Polda Jawa Timur, tidak ada seorang pun dari Raihan Jewellery yang berada di sana.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

44 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.

Baca Selengkapnya

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.

Baca Selengkapnya

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.

Baca Selengkapnya